Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Buntut Gagal Bayar Kresna Life, Sanksi Administratif Ancam Emiten Grup

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Buntut Gagal Bayar Kresna Life, Sanksi Administratif Ancam Emiten Grup
Pantau - Kasus gagal bayar asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life atau AJK ditengarai melibatkan transaksi di pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tak segan-segan mengancam untuk memberikan sanksi bagi emiten grup Kresna lainnya.

Modus yang dilakukan oleh oknum Kresna Life adalah dengan mengalirkan dana hasil pembayaran premi ke saham-saham milik Grup Kresna. Atas dasar ini, Wayan Direktur Pengawasan Khusus IKNB I OJK, I Wayan Wijana mengatakan, OJK membuka peluang untuk memberikan sanksi administratif terhadap saham Kresna yang masih berjalan di pasar modal.

“Bila dibawa ke ranah hukum, OJK bisa meminta ganti rugi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Kresna,” kata Wayan di Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Menurut dia, bisa saja sanksi mengancam kalau ditemukan dana yang diterima dari premi lalu diinvestasikan dan dibelanjain saham. “Dan ditemukan bahwa ini dapat dari pemegang saham dan afiliasi mereka. Ini kan semacam negosiasi, jadi dimungkinkan, uang mengalir ke sana itu dari mereka juga," papar dia.

Karena itu, grup Kresna bisa dituntut. “Uang yang mengalir ke sana pada saat itu kan permainan dari mereka. Sebenarnya uangnya mengalir ke pemegang saham awal akhirnya ngalir ke pemilik Kresna," kata dia.

Asal tahu saja, tiga anak usaha di Grup Kresna Investama tengah terseret persoalan gagal bayar manfaat di bisnis asuransi jiwa, suspensi 24 produk reksa dana di bisnis manajemen investasi (MI), dan gugatan hukum di bisnis sekuritasnya.

Lantas, apa saja anak usaha Kresna Grup yang terancam disanksi OJK?

Gurita Bisnis dan Emiten Milik Grup Kresna


Tiga anak usaha Grup Kresna yang sedang bermasalah yakni PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Kresna Asset Management, dan PT Kresna Sekuritas. Ketiganya di bawah kendali holding bisnis Kresna yakni PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), emiten yang tercatat di papan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham KREN.

Beberapa anak usaha Grup Kresna di antaranya Kresna Asset Management, Kresna Sekuritas, PT Kresna Usaha Kreatif (KUK), Pacifica Growth Investment Pte Ltd, dan PT Sejahtera Cipta Primaguna. Lainnya adalah Raffles Global Ventures Pte Ltd dan Quenstown Growth Investments Pte Ltd (QGI).

Adapun anak usaha dengan kepemilikan secara tidak langsung yakni di antaranya lewat QGI: Murano Enterprise Corp. dan Pisoni Asset Inc, sementara kepemilikan lewat KUK yakni PT Indonesia Persada Gemilang, PT M Cash Integrasi Tbk (MCASH). Kepemilikan lewat MCAS yakni PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) dan Telefast Indonesia, serta beberapa lainnya.

Sejauh ini, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) yang sebagian sahamnya dimiliki grup Kresna telah masuk dalam jajaran emiten yang terancam didepak dari bursa saham. Sesuai dengan peraturan OJK, perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas minimal Rp 100 miliar. Sementara, ekuitas DEFI per Desember 2021 hanya Rp 72,73 miliar. Ini membuat DEFI dibekukan usahanya oleh OJK.

Sebagai informasi, Grup Kresna banyak memegang saham DEFI. Kresna Asset Management menguasai 99,42 juta atau setara 14,47% saham DEFI. Kemudian, Asuransi Jiwa Kresna memiliki 162,01 juta atau setara 23,57% saham DEFI. Sisanya sebesar 26,11% milik masyarakat. Sedang Intan Sakti Wiratama dan Jesivindo Juvatama masing-masing memiliki 20,02% dan 14,93% saham.

Tak hanya memberi sanksi atas Kresna Life, OJK juga mengambil tindakan atas produk reksa dana dari Kresna Asset Management. Sebanyak 24 produk reksa dana yang dikelola perusahaan Grup Kresna ini dihentikan sementara (suspensi) sejak Jumat 7 Agustus 2020.
Penulis :
Ahmad Munjin