
Pantau – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewanti-wanti asosiasi perusahaan pembiayaan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memitigasi secara ketat kenaikan penyaluran kredit di momentum Ramadan dan Lebaran 2024. Itu bertujuan menghindari kenaikan kasus gagal bayar.
"Mungkin karena mudahnya didapatkan kredit ini sehingga konsumen juga kadangkala tidak melihat kemampuannya, sehingga dia memaksakan diri untuk mengambil. Jadi pada saat pengembalian terjadi masalah, maka pihak pembiayaan tentu tidak mau rugi. Nah inilah yang jadi problem," ujar Anggota Komisi XI DPR Muhidin Mohamad Said sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Ia juga telah memberikan peringatan serupa usai kunjungan kerja spesifik yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara ke Bogor, Kamis (14/3/2023).
Wanti-wanti itu cukup beralasan, lantaran jelang Lebaran dan saat bulan Ramadan, kebutuhan pembiayaan masyarakat, berdasarkan data OJK mengalami tren peningkatan. Dalam hal ini, kredit kendaraan bermotor tercatat sebagai pembiayaan paling tinggi selain platform 'Buy Now Pay Later'.
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mendesak OJK mencari jalan tengah suatu penataan pola pembiayaan yang sehat. Salah satunya, usul Muhidin, dengan cara persyaratan kredit yang harus semakin diperketat.
"Ini harus dicari suatu pola yang bagus, mungkin ada batasan, harus dilihat apakah layak diberikan pinjaman atau tidak, kalau tidak ya saya kira dibatasi. Kalau diluar negeri kita lihat bahwa permintaan dan penawaran itu seimbang. Jangan sampai meminjam itu gampang, mengembalikannya itu susah," tandasnya.
Tak hanya itu, Muhidin mendorong OJK untuk semakin meningkatkan edukasi dan lebih selektif terhadap calon debitur pada saat melakukan verifikasi data peminjam. Tujuannya, melihat kelayakan pinjaman agar tidak terjadi risiko gagal bayar serta menghindari potensi benturan di lapangan antara pihak kreditur dengan konsumen.
"Karena mungkin kurangnya edukasi pada saat mengambil itu merasa mudah, pada saat pengembaliannya merasa ada pemaksaan, kemudian ada saling ancam mengancam. Nah ini kan membuat suatu keresahan di tengah masyarakat. Ini yang harus kita jaga bersama, tidak terjadi merugikan pembiayaan dan masyarakat sehingga tidak terjadi benturan," imbuh Muhidin.
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin