Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Foto: (Sumber : Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama jajaran Anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/3/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Komisi III DPR RI menyatakan penyiraman air keras terhadap aktivis Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam perlindungan hak asasi manusia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pemerintah Prabowo berkomitmen memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

Habiburokhman menegaskan, "Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi."

Ia menekankan Andrie Yunus wajib memperoleh hak untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan hukum nasional dan internasional, baik sebagai warga negara maupun pembela HAM.

Habiburokhman meminta Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menjamin seluruh pembiayaan pengobatan dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus.

Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi untuk memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, keluarga, organisasinya, serta pihak terkait agar tidak terjadi kekerasan susulan.

Peristiwa terjadi Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB, saat Andrie Yunus mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta, sesaat setelah melakukan rekaman siniar di Kantor YLBHI tentang militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Akibat penyerangan tersebut, Andrie mengalami luka pada tangan dan kaki serta gangguan penglihatan.

Komisi III DPR menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan aktivis HAM untuk mencegah kejahatan terhadap demokrasi.

Penulis :
Aditya Yohan