
Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengajak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tanah air untuk mejadi pusat industri halal dunia.
“Sebagai negara muslim terbesar, sudah saatnya Indonesia menjadi pusat halal dunia,” kata Ace pada Workshop Aplikasi Sihalal kepada Pelaku Usaha di Bandung, Selasa (20/06/2023).
Ace menyampaikan, pentingnya sertifikasi halal bagi setiap produk usaha. Selain bisa mendapatkan keberkahan, sertifikat halal juga bisa mengundang kepercayaan konsumen.
Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2021-2022, Ace mengungkapkan, Indonesia berada di peringkat 4 sebagai top 10 di 4 sektor unggulan.
Keempat sektor unggulan tersebut adalah makanan halal, modest fashion, Islamic finance, obat-obatan, dan kosmetik.
“Budaya halal harus terus menjadi model usaha kita, terlebih pemerintah telah memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi melalui mekanisme self declare,” ujarnya.
Ia menyampaikan, beragam kuliner atau produk olahan yang bisa ditemukan sehari-hari, saat ini masih banyak yang belum bersertifikat halal.
Padahal, menurutnya, untuk membuat sertifikasi halal kini sangat mudah tanpa harus datang ke Kantor Kemenag atau ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni melalui platform digital.
“Mendapatkan dan mengkonsumsi makanan halal adalah kewajiban seorang muslim. Islam memerintahkan kepada seluruh umatnya agar makan dan menggunakan bahan-bahan makanan yang halalan thayyiban,” pungkasnya.
“Sebagai negara muslim terbesar, sudah saatnya Indonesia menjadi pusat halal dunia,” kata Ace pada Workshop Aplikasi Sihalal kepada Pelaku Usaha di Bandung, Selasa (20/06/2023).
Ace menyampaikan, pentingnya sertifikasi halal bagi setiap produk usaha. Selain bisa mendapatkan keberkahan, sertifikat halal juga bisa mengundang kepercayaan konsumen.
Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2021-2022, Ace mengungkapkan, Indonesia berada di peringkat 4 sebagai top 10 di 4 sektor unggulan.
Keempat sektor unggulan tersebut adalah makanan halal, modest fashion, Islamic finance, obat-obatan, dan kosmetik.
“Budaya halal harus terus menjadi model usaha kita, terlebih pemerintah telah memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi melalui mekanisme self declare,” ujarnya.
Ia menyampaikan, beragam kuliner atau produk olahan yang bisa ditemukan sehari-hari, saat ini masih banyak yang belum bersertifikat halal.
Padahal, menurutnya, untuk membuat sertifikasi halal kini sangat mudah tanpa harus datang ke Kantor Kemenag atau ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni melalui platform digital.
“Mendapatkan dan mengkonsumsi makanan halal adalah kewajiban seorang muslim. Islam memerintahkan kepada seluruh umatnya agar makan dan menggunakan bahan-bahan makanan yang halalan thayyiban,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas