
Pantau - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur mengeluarkan kebijakan moratorium koperasi sekolah SMAN/SMKN dilarang menjual seragam. Disdik mengeluarkan Keputusan tersebut gegara polemik seragam sekolah dijual mahal.
"Jadi (masyarakat) agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi. Kami sampaikan sekolah melalui koperasi tidak boleh menjual seragam lagi," kata Kadindik Jatim Aries Agung Paewai usai mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) Jatim, Kamis (27/7/2023).
Aries ingin masalah tersebut tidak terjadi lagi. Dia meminta agar harga seragam di koperasi sekolah sama dengan di pasaran. Bahkan, jika bisa, koperasi sekolah menjual lebih murah dan tidak memaksa siswa.
"Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam, maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar," ujar Aries.
Untuk itu, Arief mempersilakan orang tua mengembalikan seragam sekolah yang dibeli dari koperasi sekolah. Uang yang dulu dibayar pun akan dikembalikan.
Aries menegaskan tak memperbolehkan soal iuran yang nominalnya ditentukan dan ada tenggat waktunya. Sementara jika sumbangan secara sukarela bisa melalui komite.
"Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silakan lewat komite," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah