HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenkeu Tak Tahu Rencana Kewajiban Simpan Devisa Ekspor, Kurang Koordinasi?

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Kemenkeu Tak Tahu Rencana Kewajiban Simpan Devisa Ekspor, Kurang Koordinasi?

Pantau.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengaku belum mengetahui rencana pemberlakuan kewajiban bagi para eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di Indonesia.

"Belum ada diskusi mengenai ini," kata Suahasil saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Suahasil mengatakan kebijakan pemerintah untuk menahan DHE dalam bentuk rupiah di Indonesia masih berpedoman pada UU Nomor 24 Tahun 1999 mengenai Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

Meski demikian, menurut dia, akan lebih baik apabila DHE tersebut tidak mengendap di luar negeri dan bertahan lama di Indonesia untuk memperkuat cadangan devisa.

"Kami bekerja dengan Undang-Undang yang ada. Secara prinsip, DHE kalau bisa masuk dan tinggal di dalam negeri lebih lama, sangat baik," kata Suahasil.

Baca juga: Dana Mulai Cekak, Komisi IX Persilakan BPJS Kesehatan 'Lambaikan Tangan'

Selama ini, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif untuk menahan DHE, salah satunya dengan menurunkan beban biaya deposito di instrumen investasi.

Namun, kebijakan pemberian insentif tersebut belum efektif mengundang minat eksportir untuk menyimpan DHE di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah segera mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE ke perbankan nasional paling tidak enam bulan.

Kewajiban itu akan berlaku bagi eksportir sumber daya alam dan DHE tersebut sebanyak 50 persen harus dikonversi dalam bentuk rupiah.

Enggar menegaskan kewajiban itu merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin ketersediaan dolar AS di dalam negeri.

Penulis :
Nani Suherni