
Pantau - Komisi VI DPR RI menilai, fenomena media sosial yang berubah menjadi e-commerce perlu dibuat regulasi.
Sebab, adanya social-commerce saat ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada UMKM yang ada, jika tidak segera diatur.
"Nah, apakah ini secara perizinannya udah ada? Makanya dari segi peraturan yang begini kita harus regulasi cepat dan inovasi ataupun perubahan dari regulasinya, enggak boleh lambat," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal, Kamis (21/9).
Untuk itu, Politisi Fraksi Gerindra ini mendukung langkah pemerintah yang akan membuat regulasi terkait perdagangan digital dalam media sosial.
Ia menekankan, pemerintah harus cepat merespon segala perkembangan teknologi agar dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Sementara kalau tiap-tiap ada kegiatan baru ya memang harus kitanya yang cepat bekerja. Supaya bisa menyiasatilah perkembangan developer,” ujarnya.
Hekal menampik anggapan jika hal ini dianggap membatasi inovasi. Menurutnya, perkembangan teknologi yang pesat ini memang harus disesuaikan justru agar tidak merusak.
“Tugas kita kan mengawasi itu bahwa perubahan teknologi akan terus terjadi kita enggak bisa hadang dan itu akan terus membuka peluang buat generasi muda kita berinovasi," jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah berencana melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Hal tersebut sebagai respon dari keluhan pelaku usaha yang tidak mampu bersaing dengan serbuan barang murah dari luar negeri melalui platform social-commerce.
- Penulis :
- Aditya Andreas