Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ada Tarif Batas Harga Telur dan Ayam, Awas Peternak Jangan Mainkan Harga

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Ada Tarif Batas Harga Telur dan Ayam, Awas Peternak Jangan Mainkan Harga

Pantau.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Peternakan dan Perikanan,  Anton J Supit menilai penyesuaian acuan tarif batas bawah dan atas untuk harga telur ayam ras dan ayam boiler di tingkat peternak sudah tepat.

Kebijakan yang diatur melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 58 tahun 2018. Anton menilai paling tidak kebijakan ini menjadi kepastian agar peternak tidak sampai merugi.

"Paling tidak ini untuk jangka pendek karena industri perumahan ayam dan telur ini seringkali oversupply dan daya beli turun sehingga ini memberikan kepastian bagi peternak bahwa minimal dia tidak sampai rugi," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Baca juga: Mengetahui Austerity, 'Obat' untuk Selamatkan Perekonomian Indonesia

Menurutnya, keputusan ini membawa angin segar bagi para pelaku usaha. Lebih lanjut ia memastikan jika ada kekurangan supply maka peternak juga tidak boleh melewati harga yang ditetapkan.

"Tapi kalau sampai ada kekurangan supply peternak tidak bisa melewati harga yang sudah ditentukan. Rp18.000 dan Rp20.000 itu ya," imbuhnya.

Melalui perubahan ini harga acuan telur ayam dan ayam tarif batas bawah dinaikkan dari Rp17.000 menjadi Rp18.000 per kilogram dan harga batas atas Rp20.000 per kilogram.

"Daging ayam juga turun terlalu jauh sehingga kita tetapkan Rp18ribu/kg. Ini langkah awal karena kalau tidak ada antisipasi mereka akan menghadapi persoalan," ujarnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Baca juga: Blak-blakan Soal Data Pajak Impor, Rizal Ramli: Itu Komoditi Ecek-ecek Semua

Terkait hal tersebut pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk dapat menyerap dengan harga yang tidak terlalu rendah sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan melalui Permendag. 

"Untuk itu kita meminta pada Aprindo dan kami akan mengubah supaya kami bisa menyerap, kategorisasi kita luruskan kembali jadi mereka bisa menyerap telur dari peternak dengan harga belum sangat tidak boleh lebih rendah," imbuhnya.

Dengan kenaikkan tarif batas atas dan tarif batas bawah ini harga acuan telur di tingkat konsumen Rp23.000 perkilogram dan daging ayam ras Rp34.000 perkilogram. 


Penulis :
Nani Suherni