
Pantau.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) mempertimbangkan tarif angkutan barang melalui KAI dapat lebih kompetitif. Terutama pasca diterapkannya aturan Over Dimension And Over Loading (ODOL) bagi kendaraan logisik beberapa waktu lalu.
"Tentunya itu (harga) harus menjadi pertimbangan," ujar Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro, saat ditemui usai diskusi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Baca juga: Astaga! Rupiah Anjlok Rp15.025 per Dolar AS
Sebab kata Edy, jangan sampai produsen justru merasa beban operasional nya lebih berat saat berpindah menggunakan jasa logistik KAI. Menurutnya, paling tidak biaya operasional dapat menyamai logistik jalur jalan raya.
"Karena jangan sampai pemilik barang ini merasa begitu dipindahkan ke KAI malah dia mendapat beban (biaya) yang lebih berat, Kalau dia pindah ke KAI paling tidak harusnya sama dengan kalau diangkut lewat jalan raya," ungkapnya.
Selain itu kata dia, upaya angkutan barang dari KAI juga dapat meminimalkan terjadinya resiko kecelakaan, efisensi waktu hingga menekan resiko kerusakan jalan.
"Perlu diingat bahwa jalan raya itu kalau kita bisa bantu, sebagian bahkan maksimal maka kecelakaan bisa berkurang, kerusakan jalan berkurang, ketepatan waktu jg bisa kita pegang," paparnya.
Baca juga: Perang Dagang Masih Jadi Penyebab Rupiah Tembus Rp15.000 per Dolar AS
Terkait besaran tarifnya pihaknya mengaku terus membangun diskusi dengan para pengusaha. Terutama agar mau berpindah dari angkutan jalan raya ke angkutan barang jalur KAI.
"Kita harapkan mendapat masukan dari pemilik barang. Kalau mereka angkut lewat jalan raya berapa, dan berapa yang bisa kita tawarkan supaya mereka mau pindah," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni