
Pantau.com - Saat ini banyak sekali warga yang tergiur kaya dengan menanamkan uang mereka di investasi abal-abal.
Terlena dengan keuntungan persentase yang tinggi rupanya, tak sedikit diantara investasi bodong ini meraup untung hingga mencapai angka triliun-an.
Baca juga: Tak Mengelak, Faisal Basri Akui Peran Asing di Ekonomi Indonesia Meningkat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah merilis beberapa lembaga telah merugikan banyak nasabah. Berikut dua investasi abal-abal yang berhasil dibekukan OJK;
1. Dream for Freedom (D4F) Rp 3,5 Triliun
Dalam menjalankan modus kejahatannya, pemilik D4F Fili Muttaqien merekrut orang yang mau menginvestasikan dananya melalui paket-paket investasi yang ditawarkan.
Adapun paket investasi yang ditawarkan D4F adalah Paket Silver senilai Rp1 juta, Gold Rp5 juta, Platinum Rp10 juta dan Titanium Rp 30 juta. Atas investasinya, anggota D4F dijanjikan imbal hasil sebesar 1 persen per hari.
Baca juga: Rupiah Anjlok Rp15.000 per Dolar AS, Fadli Zon Desak Agenda IMF-WB Dibatalkan
2. PT Cakra Buana Sukses Indonesia (CSI) Rp 1,6 Triliun
Pada praktiknya, PT CSI menawarkan iming-iming investasi emas dan tabungan dengan bunga 5 persen per bulan hingga 60 persen per tahun.
Berkantor pusat di Cirebon, PT CSI menyasar para guru dan PNS se Jawa Barat. Korban paling banyak adalah masyarakat Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Ciamis, dan Subang.
- Penulis :
- Nani Suherni