
Pantau - Wakaf uang di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 180 triliun per tahun. Namun, meskipun telah dicanangkan sejak tahun 2010, potensi tersebut baru terserap sekitar 2 persen.
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono menyatakan, saat ini akumulasi nilai wakaf uang baru mencapai sekitar Rp 2,23 triliun.
Hal ini disampaikan dalam acara Rakernas dan Workshop Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).
Imam mengidentifikasi beberapa faktor penyebab rendahnya penyerapan potensi wakaf uang, salah satunya adalah rendahnya literasi wakaf uang di masyarakat.
“Mayoritas pemahaman masyarakat masih terbatas pada wakaf tanah atau bangunan seperti masjid, sedangkan literasi mengenai wakaf uang masih minim,” papar Imam.
Oleh karena itu, menurutnya, peran jurnalis dalam menyebarkan informasi tentang wakaf uang di masyarakat sangatlah penting.
“Peningkatan literasi mengenai wakaf uang membutuhkan strategi khusus karena berkaitan dengan instrumen keuangan perbankan,” bebernya.
Saat ini, lanjutnya, terdapat beberapa instrumen keuangan yang disediakan oleh lembaga keuangan terkait wakaf, seperti CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) Ritel, SLW (Sukuk Linked Waqh), atau CLWD (Cash Waqh Linked Deposit).
“Namun, instrumen-instrumen ini dianggap masih terlalu rumit dipahami oleh masyarakat, sehingga menjadi salah satu faktor rendahnya penyerapan potensi wakaf uang di Indonesia,” ungkap Imam.
Imam mendorong semua pihak, termasuk jurnalis, untuk turut berperan dalam meningkatkan literasi wakaf uang guna mencapai potensi yang diharapkan.
Meski demikian, ia mengakui, secara keseluruhan perkembangan wakaf di Indonesia telah menunjukkan peningkatan yang baik.
“Misalnya, luas tanah wakaf yang tercatat mencapai 57.263 Ha tersebar di 440.512 lokasi, serta peningkatan jumlah lembaga wakaf dan bank syariah,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, baik pemerintah pusat maupun daerah telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang mendukung perkembangan sektor wakaf.
Saat ini, sudah ada 31 regulasi di bidang wakaf. Tak hanya itu, setiap tahun juga terjadi peningkatan jumlah nazir bersertifikat.
“Saat ini, jumlah nazir yang telah tersertifikasi mencapai 3.887 orang dari sekitar 400 ribu nazir,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas