
Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerukan agar kasus perundungan yang terjadi di sekolah tidak disembunyikan demi nama baik, melainkan diselesaikan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapati sejumlah sekolah cukup kooperatif saat menindak kasus perundungan, terutama jika masalah tersebut viral.
Namun, terdapat beberapa sekolah yang juga menyelesaikan kasus ini secara internal dan kurang transparan.
"Saya kira Pak Jokowi on the track untuk melihat persoalan ini secara objektif, ada beberapa sekolah cukup kooperatif ketika ada persoalan yang terlaporkan apalagi viral, ada yang cenderung tertutup ingin menyelesaikan secara internal lalu pihak terkait seperti kami misalnya itu hanya mendapat laporan tidak masuk terlibat dalam konteks pengawasannya," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/3/2024).
Lebih lanjut, Ai menyoroti terdapat sekolah yang enggan berkoordinasi dengan lembaga terkait ketika terjadi kasus perundungan. Menurut dia, sekolah seharusnya membuka akses untuk pemantauan tersebut.
"Ada juga yang sama sekali tidak mau untuk dilakukan langkah koordinasi, nah kelihatannya Pak Presiden melihat ada identifikasi kedua dan ketiga, karena mungkin pemberitaan seminggu terakhir terkait SMA Internasional, dan untuk SMA Internasional untuk lebih membuka pihak yang mestinya leading sector baik misalnya psikososial, ada lembaga atau kementerian yang bertugas untuk memberikan perlindungan psikologis, atau pemulihan rehabilitasi," ucap dia.
Dia menilai, meskipun Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, implementasinya di lapangan masih mengalami kendala.
"Dalam pengawasan kami memang implementasi yang bermasalah, kalau dari regulasi Kemendikbud-Ristek sudah meluncurkan Permendikbud 46/2023 salah satunya pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan, salah satunya bullying, itu sudah dilakukan, tetapi implementasinya," kata dia.
Ai menekankan perlunya Kemendikbud memantau implementasi peraturan di sekolah. Jika peraturan belum diterapkan, menurutnya, Kemendikbud harus melakukan pemantauan langsung.
"Harapan kami justru Kemendikbud melakukan langkah yang sudah terukur, misalnya kenapa satuan pendidikan di tingkat TK belum mendirikan TPPK, tingkat SD mengapa, SMP, itu sudah dalam pemetaan yang ditindaklanjuti, kita tidak mau kagetan kayak gini," tutur dia.
(Laporan: Nur Nasy'a Dalila)
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin