Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

5 Hal Perlu Kamu Tahu tentang Importasi Barang Terbatas alias Lartas

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

5 Hal Perlu Kamu Tahu tentang Importasi Barang Terbatas alias Lartas
Foto: Ilustrasi importasi barang lartas. (beacukai.go.id)

Pantau - Kegiatan importasi memungkinkan masyarakat memperoleh bahan baku, barang, dan produk yang jumlahnya terbatas atau tidak bisa dihasilkan di dalam negeri.

Meski berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara, kegiatan importasi tetap harus diawasi secara ketat, agar masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional tetap terlindungi.

Salah satu bentuknya ialah pengawasan atas masuknya barang yang dilarang dan dibatasi oleh regulasi alias lartas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas.

Baca juga: Bea Cukai dan BNN Tindak 113.657 Gram Ganja dalam Paket Asal Thailand di 2 Lokasi Ini

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/8/2024), Bea Cukai mengungkapkan lima hal yang perlu diketahui tentang importasi barang lartas sebagai berikut:

1. Tujuan Penetapan Aturan Barang Lartas

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan pemberlakuan ketentuan barang lartas bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.

"Beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas ialah untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, baik dalam bidang sosial, budaya, maupun moral masyarakat, serta untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Pemberlakuan lartas juga ditujukan untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional," ujarnya.

Baca juga: Ini yang Dibahas Bea Cukai dan Australian Border Force dalam C to C Talk 2024

Hal ini juga termasuk untuk mencegah segala bentuk perdagangan internasional terhadap fauna atau flora yang masuk dalam daftar Appendix CITES, yaitu daftar spesies yang perdagangannya perlu diawasi dan negara-negara anggota yang telah setuju untuk membatasi perdagangan dan menghentikan eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah.

2. Contoh Barang Lartas

"Kategori barang kena lartas didasari pada aturan yang dikeluarkan berbagai kementerian atau lembaga pemerintah," jelas Encep.

Misal, demi keamanan Polri melarang importasi senjata api tanpa izin Polri; impor obat dan makanan yang harus menyertakan izin impor dari BPOM; impor alat kesehatan yang harus menyertakan izin impor dari Kemenkes; dan lainnya.

3. Peran Bea Cukai dalam Pengawasan Barang Lartas

Dalam mekanisme aturan larangan dan pembatasan, peran Bea Cukai dapat dianalogikan sebagai penjaga gerbang di sebuah perumahan yang menjalankan aturan titipan dari pengurus perumahan untuk melarang atau membatasi keluar dan masuknya barang tertentu agar keamanan warga perumahan terjamin.

"Atas dasar aturan yang dititipkan oleh kementerian/lembaga terkait, Bea Cukai bertugas memeriksa setiap barang yang keluar masuk dan bila perlu menegahnya. Namun selama ketentuannya dapat dipenuhi, seperti izin impor atau surat keterangan impor dari kementerian/lembaga terkait, importasi dapat dilanjutkan," lanjut Encep.

Baca juga: Penerimaan Sektor Kepabeanan dan Cukai Tumbuh, APBN Terjaga Baik

4. Penyelesaian Barang Lartas

Untuk barang lartas yang tidak memenuhi persyaratan untuk diimpor, menurut UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 53 ayat (3) jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir dapat dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai.

5. Informasi Perizinan Lartas

Karena itu, menurut Encep sebelum mengimpor suatu barang, calon importir diimbau untuk dapat mengecek status lartas dan syarat perizinan impor (atau ekspornya) melalui laman insw.go.id/intr, lalu cari jenis barang atau HS Code-nya.

Terakhir, cek regulasi impor atau ekspor barang tersebut. Untuk bantuan teknis, masyarakat juga dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau https://linktr.ee/bravobeacukai. 

Baca juga: Anak Buah Jokowi Catat Penerimaan Bea Cukai Rp154,4 Triliun per Juli 2024

Penulis :
Ahmad Munjin