
Pantau - Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan sembilan hewan eksotis dari Thailand pada Selasa (29/7). Pelaku berinisial NW (30) kedapatan menyembunyikan hewan di tubuhnya saat tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami temukan hewan-hewan ini diikat di tubuh penumpang," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, dikutip Rabu (30/7/2025).
Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari analisis data dan riwayat perjalanan pelaku yang dicurigai aktif berjualan satwa eksotis di media sosial.
NW datang dari Bangkok menggunakan pesawat Lion Air SL-116. Saat diperiksa, ia mengaku ke Indonesia hanya untuk melihat ikan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Namun, tak ditemukan bagasi pada dirinya saat tiba di terminal kedatangan internasional.
Petugas Bea Cukai kemudian memeriksa tubuh pelaku secara menyeluruh. Mereka menemukan tiga stocking berisi iguana dan dua stocking lainnya berisi kura-kura Sulcata Albino. Hewan-hewan tersebut dibungkus dan diikat ke tubuh pelaku untuk menghindari deteksi.
Penyelundupan itu terdiri dari enam kura-kura Sulcata Albino dan tiga iguana yang semuanya termasuk dalam kategori hewan eksotis. Bea Cukai menyatakan penyelundupan ini melanggar ketentuan ekspor-impor hewan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Petugas Serahkan Barang Bukti
Pihak Bea Cukai menjerat NW dengan Pasal 53 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Pasal 1 dan Pasal 56 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Status hewan-hewan tersebut kini menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).
Bea Cukai selanjutnya menyerahkan sembilan ekor hewan tersebut kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten. Proses serah terima dilakukan sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum dan pengawasan lintas instansi.
"Kami akan terus tindak tegas pelanggaran seperti ini," ujar Gatot.
Ia menyebut pihaknya berkomitmen menjalin kolaborasi dengan berbagai instansi guna menjaga kelestarian satwa. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran penumpang terhadap regulasi pembawaan hewan. Ia memperingatkan bahwa membawa hewan tanpa dokumen sah bisa memicu tindakan hukum dan konsekuensi serius.
"Langkah ini untuk menjaga keseimbangan ekosistem satwa di bumi," kata Gatot menutup keterangannya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino