
Pantau - Bea Cukai Banyuwangi bersama Satpol PP Kabupaten Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengumumkan hasil penanganan perkara penyidikan tindak pidana cukai pada Kamis (07/08/2025).
Kronologi Penindakan
Barang bukti yang diamankan berupa 159.764 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp242.884.740 dan potensi kerugian negara mencapai Rp122.565.064.
Penindakan dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-03/KBC.1206/PPNS/2025 tanggal 13 Juni 2025.
Pelaku utama berinisial M (42) tertangkap tangan menjual, menyediakan untuk dijual, dan memiliki rokok tanpa pita cukai di sebuah toko di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Operasi pasar dilakukan pada 12 Juni 2025 menindaklanjuti informasi masyarakat.
Rokok ilegal tersebut diperoleh M dari D di Jember dan M di Madura, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Proses Hukum dan Imbauan Masyarakat
M disangka melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai, Satpol PP, Kejari, aparat penegak hukum lain, serta dukungan masyarakat.
Bea Cukai Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan rokok ilegal serta melaporkan peredarannya.
Pihaknya menegaskan komitmen melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya melalui penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
- Penulis :
- Aditya Yohan