
Pantau - Bea Cukai Bandar Lampung mengamankan 3,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp4,3 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil Operasi Gempur yang berlangsung sepanjang bulan Juli 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dalam beberapa pengungkapan.
"Total ada 3,1 juta batang rokok ilegal yang telah kami amankan dari beberapa hasil pengungkapan selama bulan Juli dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal, yang terlaksana dari 5 Juli hingga 31 Juli 2024,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Baca juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Tindak Tiga Upaya Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
Baca juga: 82 Kasus Rokok Ilegal Diungkap Selama Semester Pertama 2024
Operasi Gempur merupakan operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai dalam periode waktu tertentu dan dilaksanakan secara terpadu di daerah produksi hingga pemasaran.
Operasi Gempur 2024 menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah, khususnya Bea Cukai dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menjalankan fungsi community protection melalui upaya preventif dan represif.
Tujuannya adalah guna memberantas peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dan menciptakan level playing field bagi industri. Operasi ini juga menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun.
"Dari penindakan tersebut, kami berharap jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga dapat juga menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," tegas Arif.
Baca juga: 5 Hal Perlu Kamu Tahu tentang Importasi Barang Terbatas alias Lartas
Baca juga: Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal di Jepara dan Grobogan
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin