Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Arsjad Melawan, Tim Hukumnya Temukan 2 Poin Krusial dalam Munaslub Kadin Kubu Anindya

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Arsjad Melawan, Tim Hukumnya Temukan 2 Poin Krusial dalam Munaslub Kadin Kubu Anindya
Foto: Konferensi pers KADIN kubu Arsjad Rasjid (instagram Hamdan Zoelva)

Pantau - Kuasa Hukum Dewan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva, menilai keterpilihan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum (Ketum) Kadin periode 2024 – 2029 versi Munaslub tidak sah di mata hukum.

Hamdan mengklaim pihaknya telah mengantongi bukti bahwa sebanyak 21 Kadin provinsi menyampaikan penolakan terhadap penyelenggaraan Munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9/2024) pekan lalu.

“Di dokumen ini ada 21 pemimpin provinsi yang diwakili oleh ketua umum masing-masing yang menolak Munaslub,” kata Hamdan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, ada dua komponen Munaslub dinyatakan sah. Pertama, Munaslub Kadin dapat digelar apabila telah mengantongi suara dari 50+1 anggota tingkat provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa yang memiliki hak suara.

Baca Juga: Sejarah Kamar Dagang Indonesia: Sudah Terbentuk Sejak Zaman Belanda

Kedua, pelaksanaan Munaslub secara sah baru dapat digelar apabila mayoritas anggota Kadin telah memiliki satu kesepahaman bersama lewat peringatan tertulis dalam periode 2x30 hari. Namun Munaslub yang digelar kubu Anindya pekan lalu disebut Hamdan tidak memenuhi kedua komponen tersebut.

Berangkat dari dua fakta itu, Hamdan selaku Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang diketuai Arsjad Rasjid akan menempuh jalur hukum.

“Tentu akan mengambil langkah dan upaya yang benar menurut hukum untuk mempertahankan kepengurusan. Sekarang ini kami siapkan dan kami kaji masalah detailnya dan kami tentukan dalam waktu akan datang,” pungkas Hamdan.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, Arsjad Rasjid menyatakan Munaslub yang diselenggarakan Sabtu (14/9/2024) di Hotel St Regis, Jakarta merupakan upaya individu dan kelompok untuk mengambil alih kepengurusan Kadin dengan menyalahi aturan yang berlaku karena melanggar AD/ART.

Baca Juga: Jokowi Belum Terima Surat Arsjad Rasjid Terkait Polemik Kadin Indonesia

Adapun 21 ketua Kadin daerah yang menyatakan menolak hasil Munaslub 2024 dan mendukung Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin yaitu, Kadin Bengkulu, DI Yogyakarta, Gorontalo, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah. Kemudian, Kadin Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Papua Barat Daya.

Penulis :
Fadly Zikry