
Pantau - Kamar Dagang Indonesia (KADIN) menggelar Musyawarah Luar Biasa (Munaslub), Sabtu (14/9/2024). Anindya Bakrie yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina terpilih menjadi Ketua Umum menggantikan Arsjad Rasjid.
Sejarah KADIN?
Kadin Indonesia dibentuk pada 24 September 1968 dan ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.
Namun jauh sebelum itu, cikal bakal Kadin telah terbentuk sejak era kolonial Belanda. Pada tahun 1863 Gubernur Jenderal Hindia Belanda Mengeluarkan Dekrit Pembentukan Kamers van Kophandel en Nijverheid in Nederlandsch Indie (Kamar Dagang dan Handikraft Hindia Belanda).
Tahun 1909 terbentuk Sjarikat Dagang Islam (SDI) yang fungsinya sama dengan fungsi sebuah kamar dagang. SDI kemudian berubah menjadi Sjarikat Islam (SI) sebuah organisasi pergerakan kemerdekaan.
Tahun 1950-an terbentuk berbagai asosiasi industri sektoral, seperti Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Perhimpunan Bank-bank Swasta Nasional (Perbanas) dan lain-lain.
Tahun 1967, Pemerintah menerbitkan Dekrit Presiden Nomor 84 Tahun 1967 yang memberi kebebasan pada dunia usaha untuk membentuk organisasinya.
Baca Juga: Anindya Bakrie Terpilih jadi Ketum KADIN
Ketua Kadin Pertama
Atas prakarsa Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, diselenggarakan Musyawarah Pembentukan Kamar Dagang dan Industri Jakarta (Kadin Jaya) tanggal 29-30 November 1967. Kadin Jaya dikukuhkan Gubernur DKI Jakarta tanggal 8 Januari 1968 dan langsung ditunjuk sebagai penyelenggara Pekan Raya Jakarta (Jakarta Fair) pertama tahun 1968. Pembentukan Kadin Jaya diikuti dengan pembentukan Kadin di delapan provinsi lainnya.
Delapan Kadin provinsi dan lima Kadin persiapan atas prakarsa Kadin Jaya dan didukung oleh 17 organisasi ekonomi/pengusaha tingkat nasional mengadakan Musyawarah Pembentukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tanggal 1968 23-24 September 1968. Brigadir Jenderal TNI (Purn) Usman Ismail Terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia pertama Periode 1968-1972.
Tujuan Berdirinya Kadin
Kadin didirikan menjadi wadah bagi pengusaha dan industri untuk berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan pemerintah serta pihak-pihak lainnya dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan bisnis di Indonesia. Pada tahun awal didirikan dengan tujuan utama Kadin juga memfasilitasi pengusaha dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah serta untuk memperjuangkan kepentingan dunia usaha. Organisasi ini juga berperan dalam memperbaiki iklim investasi dan bisnis di Indonesia.
Kini, jaringan bisnis Kadin mencakup hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kadin menaungi asosiasi-asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor usaha.
Jaringan kontak bisnis Kadin yang luas di seluruh wilayah menjadikan Kadin sebagai mitra yang sangat menarik dan strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan dan investasi.
Baca Juga: Munaslub Kadin Sah atau Ilegal
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 menetapkan bahwa Kadin Indonesia adalah wadah bagi seluruh pengusaha Indonesia baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta. Kadin Indonesia berperan sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia.
Melalui keanggotaan Kadin Indonesia, membantu para pelaku usaha Indonesia dalam memperluas peluang bisnis di dalam hingga luar negeri, meningkatkan kemampuan berwirausaha, verifikasi badan usaha, dan lainnya.
4 jenis keanggotaan Kadin:
- Anggota Biasa (AB): Pengusaha Indonesia atau Perusahaan.
- Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro: Anggota Kadin di luar dari Anggota Biasa (AB) dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang terdiri dari Pengusaha Indonesia atau Perusahaan yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan statusnya sebagai Usaha Mikro dan Ultra Mikro.
- Anggota Luar Biasa (ALB): Organisasi Pengusaha dan Organisasi Perusahaan.
- Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT): Gabungan Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang belum mempunyai hak dan kewajiban sebagai ALB.
Manfaat menjadi Anggota Kadin Indonesia:
- Mendapatkan Informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan di luar negeri
- Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/bidang usaha anggota Kadin Indonesia lainnya.
- Mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, Pameran, Misi Dagang, Seminar/ Diskusi Panel/ Lokakarya, Kontak Bisnis, dll.
- Mendapatkan bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum yang dibutuhkan.
- Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usahanya, misalnya surat keterangan kinerja baik, surat rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan Kadin Indonesia.
- Mempermudah hubungan bisnis Nasional dan Internasional, misalnya dalam pengurusan APEC Business Travel Card dan rekomendasi visa.
- Mempermudah penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat & ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Fadly Zikry
- Editor :
- Fadly Zikry