Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi VII DPR Siapkan Dua UU untuk Selamatkan Industri Tekstil Usai Sritex Dinyatakan Pailit

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VII DPR Siapkan Dua UU untuk Selamatkan Industri Tekstil Usai Sritex Dinyatakan Pailit
Foto: Acara Istighosah Akbar para karyawan PT Sritex. (foto: ANTARA)

Pantau - Sebagai langkah strategis untuk mendukung industri tekstil nasional, Komisi VII DPR RI telah menyiapkan dua Undang-Undang (UU) baru pasca PT Sritex dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi perusahaan padat karya di sektor tekstil.

"Undang-Undang yang kami siapkan khusus untuk masyarakat tekstil. Ada dua UU, ini sedikit bocoran, belum diumumkan, tetapi saya sampaikan di sini," ungkap anggota Komisi VII DPR, Muhammad Hatta, dalam acara Istighosah Akbar di PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2024).

Hatta menjelaskan, kedua UU tersebut adalah UU tentang Perindustrian dan UU tentang Sandang. Saat ini, rancangan kedua UU tersebut telah diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca Juga: Komisi VII DPR Segera Bentuk Panja Demi Selamatkan PT Sritex Pasca Putusan Pailit

“Dua UU ini sudah kami setujui di Komisi VII, sudah masuk Baleg, dan masuk Prolegnas. Tinggal kita putuskan mana yang akan dibahas terlebih dahulu,” katanya.

Hatta menambahkan, pembentukan UU ini bertujuan untuk mencegah perusahaan padat karya agar tidak mudah dipailitkan tanpa pertimbangan yang matang, terutama jika dampaknya meluas pada masyarakat sekitar, seperti UMKM dan sektor perumahan pekerja.

“Nasibnya bagaimana? Belum lagi nasib UMKM di sekitarnya. Saya tadi masuk, semua pada belanja di UMKM depan. Itu bagaimana nasibnya? Kalau mau mempailitkan, sebaiknya pakai hati nurani. Makanya UU Kepailitan akan segera kami revisi,” tegas Hatta.

Dengan disusunnya dua UU tersebut, pemerintah berharap dapat memperkuat perlindungan hukum dan memperbaiki ekosistem industri tekstil nasional yang berdampak luas bagi perekonomian masyarakat sekitar.

Penulis :
Aditya Andreas