
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) akan dilakukan pada akhir November 2024 mendatang. Dia akan lebih dulu melapor ke Presiden Prabowo Subianto.
Menaker menjelaskan, saat ini masih dilakukan pembahasan bersama beberapa pihak terkait. Namun, proses itu belum rampung sehingga masih membutuhkan waktu.
"Kalau UMP seperti sudah saya sampaikan, ini kita masih berproses," kata Yassierli.
Baca juga: Kemnaker Apresiasi ULD Ketenagakerjaan Lampaui Target Penempatan Penyandang Disabilitas
Dia mengatakan pengumuman keniaikan UMP akan dilakukan pada akhir November mendatang. Nantinya, dia akan lebih dulu menghadap Kepala Negara terkait rumusan kenaikan UMP.
"Hopefully (harapannya) akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan, kita akan menghadap pak Presiden, untuk mendapatkan arahan dari beliau," ucapnya.
Dia kembali memastikan kalau pengumuman UMP 2025 tidak dilakukan pada hari ini, 21 November 2024. "Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini)," pungkasnya.
Baca juga: Kemnaker Gelar Raker Pengakhiran Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Yassierli juga mengonfirmasi penggunaan angka dalam alpha yang dipakai dalam formula penetapan UMP 2025 akan berbeda.
Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu juga akan berubah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca juga: Kemnaker Optimis Mampu Pertahankan Gelar Juara Umum WorldSkills ASEAN
"(Alpha) pasti berubah. Pasti berubah, karena itu termasuk yang dituntut judicial review, dan itu memang yang harus kita ubah," tuturnya.Yassierli menjelaskan, kesepakatan kenaikan UMP akan melibatkan diskusi Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS) yang berisi unsur pemerintahan, serikat pekerja, dan pengusaha. Dia bilang, masing-masing perwakilan memiliki usulan yang berbeda terkait kenaikan UMP.Buruh misalnya menginginkan kesejahteraan buruh terpenuhi dari kenaikan UMP, sementara pengusaha meminta agar kenaikan UMP tidak kebablasan karena berpotensi membebankan perusahaan. Pemerintah sendiri akan berusaha menengahi pertemuan ini agar mendapatkan titik temu yang disepakati kedua belah pihak.
Baca juga: Pasca Putusan MK, Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti"Kami optimis titik temunya ada." jelas Yassierli.Pemerintah sendiri mengapresiasi tuntutan kenaikan UMP dari buruh yang berkisar di angka 8-10%. Hal ini didasari kenaikan UMP dalam masa pandemi pada beberapa tahun terakhir tergolong kecil.Namun rentang angka 8-10% dirasa terlalu pendek sehingga dimungkinkan bakal punya rentang penetapan yang lebih luas. Hal ini demi mengakomodir perbedaan kondisi antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya."Bisa jadi solusinya range-nya yang kita perlebar. Karena nanti kan dari pemerintah hanya keluar dengan range. Nanti gubernur bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi yang kemudian nanti melihat kondisi masing-masing provinsi, kota, kabupaten kan berbeda." kata Yassierli."Saya berharap sebelum akhir bulan, sebelum akhir November ini. Kemudian kita keluar, kemudian ada Peraturan Menteri, kemudian gubernur menggunakan itu sebagai patokan, kemudian nanti kan ada UMP Provinsi, kemudian ada kota kabupaten. Sebelum nanti untuk diberlakukan di 1 Januari 2025," tutupnya.
Baca juga: Komisi IX DPR RI Apresiasi Rencana Kerja Kemnaker
- Penulis :
- Wulandari Pramesti