
Pantau.com - Jika kalian merasa perusahaan anda memberikan gelagat keuangan yang tak baik, kalian harus mulai waspada lho. Jangan sampai secara tiba-tiba kalian di PHK tapi tidak mendapatkan sepeser rupiah pun.
Sebagai pekerja kalian berhak lho mendapatkan deretan tunjangan berikut ini;
1. Pesangon
Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya diterima karyawan yang di PHK.
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2.
Contoh: Mawar terkena PHK setelah 3 tahun bekerja di perusahaan. Gaji terakhir Mawar adalah Rp5.000.000 (gaji pokok dan segala macam tunjangan). Berdasarkan tabel di atas, maka uang pesangon yang diterima Pak White adalah 3x5.000.000= Rp15.000.000
Baca juga: Tanya Harga Beras, Jokowi: Beras Naik Sedikit, Tetapi ini Stabil
Masa Kerja (Tahun) Uang Pesangon
< 1 tahun 1 bulan gaji
≥1 – 2 tahun 2 bulan gaji
≥2 – 3 tahun 3 bulan gaji
≥3 – 4 tahun 4 bulan gaji
≥4 – 5 tahun 5 bulan gaji
≥5 – 6 tahun 6 bulan gaji
≥6 – 7 tahun 7 bulan gaji
≥7 – 8 tahun 8 bulan gaji
≥8 tahun 9 bulan gaji
- Penulis :
- Nani Suherni