HOME  ⁄  Ekonomi

Cegah Moral Hazard, Hapus Tagih UMKM Dinilai Butuh Aturan Turunan

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Cegah Moral Hazard, Hapus Tagih UMKM Dinilai Butuh Aturan Turunan
Foto: Ilustrasi - Anggota kelompok UMKM Jasmine Suger melakukan pengemasan kerupuk yang terbuat dari tulang ikan patin dan lele di Desa Sungai Gerong, Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (21/11/2024). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pantau - Kebijakan penghapusan piutang macet usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM dinilai membutuhkan aturan turunan. Itu penting meski beleid ini telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

PP 47/2024 telah menetapkan syarat dan prosedur penghapusan utang. Namun, untuk mengatasi potensi moral hazard, diperlukan peraturan pelaksana yang lebih rinci dan mekanisme pengawasan yang ketat.

Hal itu diungkapkan pengamat perbankan & praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Menurutnya, karena hanya memiliki batas waktu enam bulan sejak PP 47/2024 diterbitkan, maka perlu dukungan dari regulator supaya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa cepat mengimplementasikan kebijakan hapus tagih UMKM.

Baca juga: Dukung Daya Beli, PPh UMKM 0,5 Persen Dinilai Perlu Diperpanjang

Hal itu untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Arianto menilai kriteria yang ditetapkan dalam PP tersebut cukup tepat, karena fokus pada debitur yang benar-benar kesulitan melunasi utang lama dan menyasar jumlah utang yang signifikan untuk UKM, yaitu maksimal Rp500 juta.

“Syarat utang yang telah dihapus buku lima tahun lalu, memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang paling terdampak. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada pengawasan ketat dan verifikasi akurat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.

Agar bisa mempercepat implementasi kebijakan tersebut, dia menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh perbankan dan juga pemerintah.

Baca juga: Sinergi Peruri dan BPR Percepat Transformasi Digital untuk UMKM

Untuk perbankan, bisa segera memetakan debitur yang memenuhi kriteria penghapusan utang sesuai dengan PP 47/2024. Kemudian, melakukan penilaian menyeluruh terhadap status kredit debitur untuk memastikan kelayakan penghapusan, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk sinkronisasi data dan prosedur.

“Yang perlu dilakukan pemerintah, yaitu membentuk tim verifikasi untuk memastikan data debitur akurat dan mencegah penyalahgunaan,” ujar dia.

Adanya tim verifikasi dari pemerintah juga dapat menjadi pegangan atau bantalan bagi bank pelaksana hapus tagih UMKM di sisi kepastian hukum, sehingga lebih aman di kemudian hari lantaran ada pihak pemerintah yang ikut terlibat verifikasi.

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi informasi mengenai prosedur dan kriteria penghapusan utang kepada masyarakat dan perbankan. Pasalnya, saat ini masih ada yang belum memahami isi dari PP 47/2024, utamanya terkait kriteria dan syarat. Terakhir, pemerintah juga harus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan mengatasi hambatan yang muncul.

Baca juga: Kritisi Kenaikan PPN 12 Persen, Komisi VII DPR Cemaskan Nasib UMKM

Secara keseluruhan, dia berharap PP 47/2024 dapat mendorong pertumbuhan UMKM dengan memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memulai kembali tanpa beban utang lama yang menghambat.

“Dengan dihapusnya utang, pelaku UKM dapat memperbaiki likuiditas, membuka akses ke pembiayaan baru, dan meningkatkan produktivitas usaha. Hal ini berpotensi menghidupkan kembali usaha-usaha yang sebelumnya terhenti akibat tekanan finansial,” tuturnya.

Penulis :
Ahmad Munjin