Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Dukung Daya Beli, PPh UMKM 0,5 Persen Dinilai Perlu Diperpanjang

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Dukung Daya Beli, PPh UMKM 0,5 Persen Dinilai Perlu Diperpanjang
Foto: Seorang pekerja membungkus paket rotan untuk dikirim kepada konsumen di Sentra Rotan Grogol, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2023). Pemerintah tetap mengenakan tarif pajak usaha mikro kecil menengah atau UMKM sebesar 0,5 persen pada 2024 dengan omset di bawah Rp4,8 miliar setahun. (ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Fasilitas pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi pengusaha UMKM dinilai perlu diperpanjang. Itu demi mendorong pertumbuhan ekonomi terutama pada sektor riil.

Perpanjangan fasilitas PPh 0,5 persen untuk UMKM juga diyakini dapat berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat.

Saat ini pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang ekspansif di tengah pelemahan daya beli masyarakat … Jadi sebaiknya (PPh 0,5 persen untuk UMKM) diperpanjang.

Demikian saran dari Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Kritisi Kenaikan PPN 12 Persen, Komisi VII DPR Cemaskan Nasib UMKM

Usulan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen sebelumnya disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (19/11), Maman mengatakan bahwa ia akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan terkait usulan tersebut.

“Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Maman.

Kebijakan tarif pajak 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini berlaku hingga akhir 2024.

Baca juga: Menteri UMKM Dorong Perpanjangan Pajak Ringan untuk UMKM

Sementara itu, orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta dibebaskan dari pajak.

Setelah tak lagi menggunakan tarif PPh final 0,5 persen, wajib pajak UMKM akan dikenakan tarif normal sesuai Pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). Ada dua opsi perhitungan pajak, yakni menggunakan pembukuan atau skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Adapun tarif normal pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan pajak 5 persen hingga 35 persen.

Wajib pajak dengan omzet maksimal Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen, omzet di atas Rp60 juta-Rp250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.

Baca juga: Presiden Prabowo Hapus Hutang UMKM, Begini Respon Bos OJK

Kemudian, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen, Rp500 juta-Rp5 miliar sebesar 30 persen, dan untuk omzet di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

Penulis :
Ahmad Munjin