Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri UMKM Dorong Perpanjangan Pajak Ringan untuk UMKM

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Menteri UMKM Dorong Perpanjangan Pajak Ringan untuk UMKM
Foto: Calon pembeli memilih sepatu di Pajak Pajus, Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/11/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt.

Pantau - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengusulkan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen untuk UMKM beromzet di bawah Rp4,8 miliar, yang dijadwalkan berakhir pada 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan rencana ini saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (19/11/2024).“Kami tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengusulkan perpanjangan tarif pajak ini,” ujar Maman.

Alasan Perpanjangan

Pemerintah menilai kebijakan PPh final 0,5 persen memberikan keringanan kepada pelaku UMKM sekaligus mendukung mereka untuk tetap berkontribusi pada penerimaan negara. Kebijakan ini dianggap relevan di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan oleh banyak UMKM pasca-pandemi.

Maman juga menyampaikan pentingnya membangun kesadaran pajak bagi pelaku UMKM, terutama mereka yang mulai menunjukkan pertumbuhan signifikan.“Kebijakan ini bukan hanya meringankan, tapi juga memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk memahami pentingnya pajak sebagai bagian dari pembangunan bangsa,” katanya.

Baca Juga:
Kisah Pembelajaran Pajak bagi UMKM
 

Kasus Pajak Pengepul Susu Boyolali

Isu ini mencuat di tengah kasus yang menimpa Pramono, seorang pengepul susu asal Boyolali, Jawa Tengah. Ia menghadapi tagihan pajak senilai Rp671 juta dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Boyolali. Rekeningnya bahkan diblokir sebagai bagian dari proses penagihan pajak.

Pramono, yang mengelola usaha dengan omzet mencapai Rp40–50 miliar per tahun, mengaku keberatan dengan nilai tagihan tersebut. Ia menyebutkan bahwa usaha pengepulan susu yang melibatkan 1.300 mitra peternak ini justru tengah kesulitan.

Maman menjelaskan bahwa kebijakan pajak saat ini membebaskan UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dari kewajiban pajak. Namun, UMKM dengan omzet lebih besar tetap dikenakan tarif PPh 0,5 persen.

Rencana Selanjutnya

Jika perpanjangan tarif PPh 0,5 persen tidak diberlakukan, pelaku UMKM harus menggunakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung pajak pada 2025. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pelaku usaha, meski berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi pelaku UMKM kecil.

“Kami akan memastikan solusi terbaik untuk pelaku UMKM, baik dari segi kebijakan tarif pajak maupun pembinaan administratif ke depan,” pungkas Maman.

Penulis :
Ahmad Ryansyah