Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penerimaan Pajak Turun 5,1 Persen hingga Agustus 2025, Dipicu Kontraksi PPh Badan dan PPN

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Penerimaan Pajak Turun 5,1 Persen hingga Agustus 2025, Dipicu Kontraksi PPh Badan dan PPN
Foto: (Sumber: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua kanan), Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (kiri), dan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kanan) menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.)

Pantau - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak nasional hingga Agustus 2025 tercatat sebesar Rp1.135,4 triliun, mengalami penurunan sebesar 5,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut disebabkan oleh kontraksi pada dua komponen utama penerimaan pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kalau netto, angkanya setara 54,7 persen dibandingkan dengan outlook. Dibandingkan Agustus, penerimaan netto kita negatif 3,8 persen," jelas Anggito dalam pemaparannya.

Restitusi Pengaruhi Kinerja PPh Badan dan PPN

Meskipun secara bruto PPh badan tercatat tumbuh 7,5 persen, namun setelah dikurangi restitusi, realisasi netto PPh badan justru mengalami kontraksi 8,7 persen dengan total nilai sebesar Rp194,20 triliun.

Hal serupa juga terjadi pada penerimaan PPN dan PPnBM. Secara bruto, jenis pajak ini turun tipis sebesar 0,7 persen, namun setelah dikurangi restitusi, netto-nya mengalami kontraksi lebih dalam, yakni 11,5 persen dengan realisasi sebesar Rp416,49 triliun.

Anggito menegaskan bahwa angka bruto turut disampaikan agar publik dapat melihat kinerja sektoral sebelum terpengaruh oleh proses restitusi.

"Penerimaan bruto kami tarik sebelum dikurangi dengan restitusi, yang merupakan suatu proses administrasi dari penarikan ataupun pengeluaran untuk restitusi secara umum," ujarnya.

PPh Orang Pribadi dan PBB Tumbuh Signifikan

Di tengah tren penurunan penerimaan total, dua jenis pajak justru mencatatkan pertumbuhan yang signifikan.

PPh orang pribadi tumbuh 39,1 persen secara netto dengan nilai mencapai Rp15,91 triliun.

Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan 35,7 persen, dengan realisasi mencapai Rp14,17 triliun.

Peningkatan ini menunjukkan kontribusi yang lebih besar dari wajib pajak individu dan sektor properti dalam struktur penerimaan negara.

Meski mengalami tekanan dari sektor korporasi dan konsumsi, pemerintah tetap optimistis melakukan evaluasi kebijakan fiskal guna menjaga stabilitas penerimaan hingga akhir tahun anggaran.

Penulis :
Ahmad Yusuf