
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pihaknya telah menerima masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum bagi industri tertentu, khususnya sektor padat karya yang tengah menghadapi tantangan finansial.
"Apindo menyampaikan beberapa hal, termasuk kendala finansial yang dialami industri tertentu. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan hal ini, khususnya terkait upah minimum dan daya saing investasi," ujar Menaker dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, pertemuan yang berlangsung selama lebih dari satu jam itu berfokus pada penyerapan aspirasi tanpa menghasilkan keputusan final. Ia juga menekankan pentingnya mengakomodasi semua masukan untuk memastikan kebijakan yang inklusif.
"Soal meaningful participation, ini sudah kita lakukan. Masukan mereka akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan kami ke depan," ujarnya.
Baca Juga:
Menaker Bocorkan Kenaikan UMP 2025 Ditetapkan Maksimal Desember
Bantahan soal Dualisme Upah
Menaker juga membantah kabar terkait rencana pembagian kategori upah minimum bagi industri padat karya dan padat modal."Itu hanya bagian dari diskusi awal. Intinya, pemerintah ingin memastikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha," jelasnya.
Menurut Menaker, kebijakan pengupahan bertujuan untuk meningkatkan penghasilan pekerja tanpa mengorbankan daya saing perusahaan di pasar global.
Fokus pada Pertumbuhan Sektor Padat Karya
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, mengapresiasi langkah pemerintah yang terbuka terhadap dialog. Ia menyebut pentingnya mempertahankan daya tarik investasi di sektor padat karya di tengah persaingan global yang semakin ketat.
"Kami ingin memastikan bahwa industri padat karya terus tumbuh dan berkontribusi terhadap lapangan kerja di Indonesia. Beberapa usulan terkait produktivitas dan skema pengupahan juga telah kami sampaikan," ungkap Bob Azam.
Masukan Apindo diharapkan menjadi acuan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus melindungi hak-hak pekerja.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah