
Pantau – Sebentar lagi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara bakal beroperasi. Pasalnya, payung hukumnya sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Beleid tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan pendirian Danantara.
Head of Communication Danantara, Anton Pripambudi mengatakan, penyerahan payung hukum dilakukan oleh Kepala Danantara Muliaman Hadad dan Kaharuddin Djenod kepada Mensesneg Prasetyo Hadi Jumat (29/11/2024) pagi.
Pagi ini Kepala dan Wakil Kepala Danantara, Bapak Muliaman Hadad dan Bapak Kaharuddin Djenod akan menyerahkan PP dan Perpres BPI Danantara kepada Mensesneg.
Anton mengungkapkan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Kelola Dana Rp8.900 Triliun, Danantara Gelar Pertemuan dengan PLN dan MIND ID
Ia menyebutkan, pihak Danantara sudah melakukan analisa cermat terhadap payung hukum tersebut. Dengan adanya aturan hukum maka diharapkan lembaga yang bakal mengelola sejumlah aset BUMN ini dapat segera beroperasi.
"Dari Danantara sudah final dan sudah dilakukan analisa secara cermat kecukupan peraturan perundangan dimaksud agar Danantara bisa segera beroperasi," imbuhnya.
Pada saat yang sama para pimpinan Danantara sedang melakukan finalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPI Danantara. Setelah PP dan Perpres diterbitkan, pimpinan Danantara bisa mendorong SOTK dimaksud untuk mendapatkan pengesahan dari Kemen-PAN RB.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berpesan kepada Muliaman Hadad terkait peluncuran Danantara, agar peluncuran Danantara dilakukan secepat mungkin, namun dengan kehati-hatian tinggi.
Baca juga: Hati-Hati dan Pruden, Presiden Prabowo Tak Buru-Buru Luncurkan Danantara
"Beliau (Prabowo) cuma berpesan dilakukan secepat mungkin dengan kehati-hatian tinggi. Saya kira cuma itu," kata Muliaman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Muliaman pun saat itu tidak bisa memastikan kapan Danantara akan diluncurkan. Dalam pelaksanaannya, menurut dia, masih menunggu waktu kepala negara.
- Penulis :
- Ahmad Munjin