Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

PPN 12 Persen Disahkan, Kemenkeu Pastikan Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

PPN 12 Persen Disahkan, Kemenkeu Pastikan Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Foto: PPN 12 Persen Disahkan, Kemenkeu Pastikan Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi

Pantau – Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi dilanjutkan oleh Pemerintah. Tarif ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa, melainkan difokuskan pada produk yang dikategorikan sebagai barang mewah. 

Dengan penerapan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan fiskal dan meningkatkan penerimaan negara.

Baca juga: Pemerintah Beri Diskon Listrik 50% & Bantuan Beras 2 Bulan, Begini Kata Ekonom

Menanggapi hal tersebut Kementerian Keuangan (kemenkeu) menyebut kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 tidak mempengaruhi target pertumbuhan ekonomi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkap, pertumbuhan ekonomi di 2025 tetap sesuai target APBN. 

"Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen," ujar Febrio 

Baca juga: PPN 12% Berlaku di Januari 2025, Puan Rasakan Kekhawatiran

Begitu pun untuk inflasi yang saat ini ada di level 1,6 persen dan akan tetap aman meski PPN naik 12 persen.

“Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5 persen sampai 3,5 persen,” sambungnya.

Menurut Febrio, minimnya dampak kebijakan tersebut karena diiringi berbagai paket stimulus. Mulai dari diskon tarif listrik, hingga pembebasan PPN rumah.

“Tambahan paket stimulus bantuan pangan, diskon listrik, buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan setahun, pembebasan PPN rumah, dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat,” jelas Febrio.

Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Diminta Perbaiki Tata Kelola Pajak

Penulis :
Wulandari Pramesti
Editor :
Sofian Faiq