
Pantau - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dipastikan tidak akan berimbas kepada biaya layanan tambahan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan sejenisnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.
Transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Dampak PPN 12 Persen, Pemerintah Didesak Mitigasi Penurunan Daya Beli Rakyat
QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan dengan memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.
Febrio menyebut PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, salah satunya QRIS. Hanya saja beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
"Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," tegasnya.
Febrio mencontohkan, seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12 persen sebesar Rp550.000 sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp5.550.000.
Baca juga: Komisi XI Minta Pemerintah Hati-Hati Rumuskan Barang Kena PPN 12 Persen
Dengan pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
Inilah pernyataan resmi Kemenkeu:
Jakarta, 22 Desember 2024
Berkenaan dengan pemberitaan akhir- akhir ini terkait dampak penyesuaian PPN 12 persen terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer. QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.
2. PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022.
3. Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal
Ttd.
Febrio Kacaribu
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Picu Inflasi
- Penulis :
- Ahmad Munjin