Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

MPR Pastikan Kaji Ulang Tarif PPN Jika Berdampak Buruk di Sektor Ekonomi Mikro

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MPR Pastikan Kaji Ulang Tarif PPN Jika Berdampak Buruk di Sektor Ekonomi Mikro
Foto: Ketua MPR RI, Ahmad Muzani (foto: ANTARA)

Pantau - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyatakan, kenaikan tarif PPN 12% akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Namun, pemerintah dan DPR tetap membuka kemungkinan untuk mencabut atau merevisi aturan ini jika dampaknya terhadap sektor mikro dinilai terlalu signifikan.

"Bila pengenaan PPN 12 persen terhadap barang mewah ternyata masih berdampak pada sektor mikro, kami akan membahas ulang kebijakan ini," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Ia menjelaskan, kebijakan kenaikan PPN tersebut akan diterapkan secara selektif, hanya pada barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah. 

Baca Juga: Komisi XI Minta Pemerintah Hati-Hati Rumuskan Barang Kena PPN 12 Persen

Kebijakan ini diambil untuk meminimalkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, mengingat kenaikan PPN dapat memengaruhi perekonomian.

"Undang-undangnya memang mengamanatkan kenaikan PPN pada tahun 2025. Namun, pemerintah menyadari potensi dampaknya, sehingga hanya diberlakukan secara selektif untuk barang-barang mewah," jelas Muzani.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah sedang merancang ulang program stimulus ekonomi yang ditujukan untuk masyarakat. Stimulus ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari kenaikan PPN tersebut.

"Sekarang desain tentang stimulus perekonomian bagi rakyat sedang dihitung ulang. Nanti akan disampaikan secara resmi," tambahnya.

Penulis :
Aditya Andreas