
Pantau.com - Tak sedikit orang mengharapkan adanya keuntungan lebih dari investasi di deposito. Selain karena bunga deposito yang bisa diambil sebelum jatuh tempo, mengimpan uang dalam bentuk deposito juga memang terbilang aman.
Namun rupanya ada beberapa risiko yang perlu sobat Pantau tahu sebelum mengalokasikan dana kalian di deposito.
1. Denda pencairan sebelum jatuh tempo
Jika kalian dalam perjanjian awalnya sudah menyepakati penyimpanan dana selama 5 tahun tetapi di tahun kedua kalian sudah ingin mencairkan dana. Maka kalian akan dikenai biaya pinalti. Ingat ya ini yang diambil adalah dana simpanan anda bukan bunga depositonpya. So, jika baru menyimpan selama 2 tahun anda bukannya untung tetapi yang adalaha uang anda terpotong.
Baca juga: Ditanya Soal Pernyataan Prabowo Soal Kredit, Pejabat BI ogah menanggapi
2. Inflasi
Inflasi ini mengakibatkan nilai uang menurun. Oleh karenanya, bank sentral akan merubah suku bunga berdasarkan tinggi-rendahnya inflasi. Jika inflasi melampaui batas yang diinginkan, maka bunga dinaikkan; sedangkan jika inflasi menurun, maka bunga diturunkan.
Suku bunga bank sentral itu merupakan acuan bagi bunga deposito juga. Jadi, ketika kita menyimpan dana dalam deposito, sejatinya kita hanya menerima pengembalian yang seimbang dengan kenaikan harga-harga di pasar saja, dan bukan menerima keuntungan ekstra yang lebih dari nilai uang kita yang sesungguhnya.
Baca juga: Wajib Dicoba Millenials, Deretan Reksadana Online yang Makin Praktis
3. Bank bangkrut
Apabila bank tempat sobat Pantau menyimpan deposito itu kolaps, maka kita hanya akan menerima uang jika bank menaati persyaratan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Penulis :
- Nani Suherni