
Pantau – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah. Hal ini diungkapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024).
"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," ujar Prabowo dalam kesempatan tersebut.
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa barang mewah yang dimaksud adalah barang-barang yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah.
Baca juga: DPR Tegaskan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkap Sri Mulyani.
Adapun daftar barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 ini tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, dan mencakup beberapa kategori seperti:
- Hunian Mewah – Rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, yang juga dikenakan tarif PPnBM 20 persen.
- Balon Udara dan Peluru – Barang mewah seperti balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, dan peluru senjata api yang dikenakan tarif PPnBM 40 persen.
- Pesawat Udara dan Senjata Api – Barang mewah lainnya seperti helikopter dan senjata api tertentu dikenakan tarif PPnBM 50 persen.
- Kapal Pesiar Mewah – Kapal pesiar, yacht, dan kapal ekskursi lainnya yang digunakan untuk pengangkutan pribadi dikenakan tarif PPnBM 75 persen.
Untuk informasi lebih lanjut tentang barang yang dikenakan PPN 12 persen, masyarakat bisa merujuk langsung pada PMK Nomor 15/PMK.03/2023.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi