
Pantau - Perusahaan ritel rupanya sudah terlanjur memasukan perhitungan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dalam penjualan barang. Padahal, pemerintah memastikan penerapan tarif itu hanya berlaku untuk barang mewah.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan, bagi pengusaha ritel yang sudah terlanjur mengenakan tarif PPN 12 persen terhadap barang yang dijual, harus dilakukan perubahan alokasi harga produk.
Sebab, produk yang tidak termasuk dalam barang mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
“Kira-kira transisi 3 bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya. Sistem kami pun juga nanti kami lihat lagi bila ada yang harus diperbaiki, supaya implementasinya smooth,” tuturnya dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: PPN 12 Persen Lebih Positif ke Ekonomi, Ini Alasan Celios
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 dalam UU itu menyebutkan tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Sementara tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Namun, dalam dinamikanya, sikap pemerintah berubah dari rencana menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen kepada seluruh barang atau jasa, menjadi pengenaan PPN 12 persen hanya kepada barang mewah.
Suryo mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para pengusaha ritel. Hal itu dilakukan agar bisa mendengarkan masukan dari pengusaha ritel tentang masa transisi penerapan PPN ini.
UU HPP sebelumnya menyebutkan, tarif PPN 12 persen akan dikenakan terhadap mayoritas harga barang dan jasa, sehingga pengusaha ritel sudah memasukan penerapan PPN ini ke produk yang dijual.
Baca juga: PPN 12 Persen, AHY Siap Bikin Racikan untuk Masyarakat
“Kami sedang negosiasi untuk waktu yang diperlukan. Saya inginnya output yang dikeluarkan oleh pelaku bisnis bisa representatif yang memunculkan dasar pengenaan harga dan PPN nya,” terang dia.
DJP pun tengah mentransmisikan agar kebijakan dapat berjalan dengan baik. Melalui koordinasi antar berbagai pihak, pemerintah akan melakukan kalibrasi sehingga penerapan PPN bisa mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
“Karena dalam ekosistem perpajakan bukan hanya kami sendiri sebagai administrator perpajakan, ada pihak lain termasuk wajib pajak yang menjadi konsumen itu sendiri kalau kita bicara PPN,” imbuh Dirjen Pajak.
Baca juga: DPR Tegaskan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin