billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

PPN 12 Persen, AHY Siap Bikin Racikan untuk Masyarakat

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

PPN 12 Persen, AHY Siap Bikin Racikan untuk Masyarakat
Foto: PPN 12 Persen, AHY Siap Bikin Racikan untuk Masyarakat (Antara)

Pantau -  Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah saja.

AHY menegaskan kebijakan tersebut membuat barang-barang kebutuhan pokok masyarakat tidak ikut terkena PPN 12 persen.

Baca juga: PPN 12 Persen Dinilai Dukung Program Strategis Presiden Prabowo

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11 persen. Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0 persen," ujar AHY

AHY memastikan partainya mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, termasuk terkait kenaikan tarif PPN secara bertahap sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

AHY juga mengaku siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran. "Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran, senilai Rp 38,6 triliun," ujar AHY.

Baca juga: Rupiah Coba Bangkit di Tengah Tren Penguatan Dolar AS Akhir Tahun

Dengan telah diputuskannya kebijakan itu, AHY berharap ke depannya kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi dapat terjaga dengan baik.

"Agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutur AHY.
Berikut rincian barang sangat mewah yang kena PPN 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen mewah, kondominium, town house, dan berbagai jenis hunian dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
2. Balon udara, yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
3. Kelompok pesawat udara selain dikenakan tarif 40 persen. yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, jadi tadi private jet, senjata api, kecuali untuk kepentingan negara.
4. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, yacht.
5. Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

Baca juga: PPN 12 Persen Sudah Ketok Palu, Apindo Menjerit Minta Ditunda

Penulis :
Wulandari Pramesti