HOME  ⁄  Ekonomi

Momentum Nataru Dongkrak Kredit Macet Pinjol Rp126,4 Miliar

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Momentum Nataru Dongkrak Kredit Macet Pinjol Rp126,4 Miliar
Foto: Ilustrasi pinjol. (iStockphoto.com)

Pantau - Peningkatan kategori wanprestasi 90 hari (TWP 90) menunjukkan naiknya kredit macet dalam layanan pinjaman online (pinjol) dari fintech p2p lending. Itu terjadi jelang periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024/2025). 

Hingga November 2024, pinjaman di fintech p2p lending mencapai Rp75,60 triliun.

Outstanding pembiayaan di November 2024 tumbuh 27,32 persen year on year (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Fakta Sekeluarga Tewas di Ciputat, Ternyata Suami Bunuh Istri-Anak Lalu Bunuh Diri gegara Pinjol

Di samping itu, dia membeberkan tingkat risiko kredit macet di fintech p2p lending yang tercermin dari TWP 90. Meski masih terjaga stabil, TWP 90 naik dari level 2,37 persen menjadi 2,52 persen per November 2024.

Sebelumnya, OJK juga telah melaporkan bahwa pada Oktober 2024, nilai outstanding pinjaman fintech p2p lending tumbuh 29,23 persen (yoy) menjadi sebesar Rp75,02 triliun.

Merujuk deretan data tersebut, dapat diketahui bahwa nilai kredit macet di pinjol meningkat dari Rp1,77 triliun per Oktober menjadi Rp1,90 triliun November, atau sebelum periode Nataru 2024/2025. Artinya, terjadi peningkatan kredit macet di pinjol senilai Rp126,4 miliar.

Belasan Pinjol Bermodal Cekak

OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 27 penyelenggara fintech p2p lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku. Pengenaan sanksi termasuk hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Baca juga: 7 Langkah Ampuh Lindungi Nomor HP dari Teror Pinjol Ilegal

“OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” papar dia.

Sejauh ini, masih terdapat 11 dari 97 penyelenggara fintech p2p lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 11 penyelenggara tersebut, 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan tindak lanjut action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” imbuh Agusman.

Baca juga: Mau Ambil Pinjol Tapi Gaji Kamu di Bawah Rp3 Juta? Mundur WIR!

Penulis :
Ahmad Munjin