
Pantau – Lantaran dampak terjadinya krisis global, sektor industri tekstil di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, kembali melakukan pengurangan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Tak tanggung-tanggung, itu dilakukan terhadap 2.400 karyawan.
Industri tekstil dimaksud adalah perusahaan bidang tekstil produk sepatu yang dikelola PT Victory Chinglu Indonesia di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mengonfirmasi perihal terjadinya gelombang pemutusan kerja terhadap ribuan karyawan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
"Ya, memang ini sudah lama PT Chinglu mengalami permasalahan, dimana jumlah pekerja dan ordernya tidak seimbang. Jadi sudah lama mereka itu menahan supaya tidak terjadi," ucap Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono di Tangerang, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Kemnaker Sebut 80.000 Buruh Kena PHK Hingga Desember 2024
Ia menerangkan, sebanyak 2.400 pekerja yang terdampak PHK ini berdasarkan alasan perusahaan yang sedang melakukan efisiensi tenaga kerja.
Langkah itu juga dilakukan, sebagaimana atas dampak dari permasalahan dan situasi produksi di perusahaan tersebut mengalami penurunan akibat krisis global.
Selain itu, ada juga pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, indisipliner dan pensiun dari masa kerja di perusahaan tersebut.
"Jadi pada akhirnya pilihannya melakukan pengurangan karyawan, dan situasi itu produksi atau order berkurang sudah dialami sejak Agustus 2024 lalu. Mereka itu terus bertahan dengan mengurangi jam kerja, pengurangan jam kerja supaya tidak terjadi PHK," katanya.
Baca juga: Insentif PPN Temporer, Ekonom Cemaskan PHK di Sejumlah Sektor
Menurutnya, dengan menghadapi situasi seperti ini PT Victory Chinglu yang berjalan di bidang tekstil ini terpaksa harus mengambil langkah melakukan efisiensi untuk menjaga kondisi ekonomi di perusahaannya itu.
"Kalau Informasi dari perusahaan sekitar 2.400 karyawan terkena PHK dan itu dimulai sejak awal Januari 2025. Dan ini sebenarnya sudah dibicarakan perusahaan sejak bulan Desember 2024 dengan Koordinasi bersama serikat buruh," ungkapnya.
Rudi menyampaikan, terkait pemenuhan hak pekerja sudah dilakukan pembahasan bersama pemerintah, serikat buruh dan pihak perusahaan dengan menghasilkan beberapa poin kesepakatan, seperti pemenuhan pembayaran hak-hak pekerja pasca di-PHK dan penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Justru Perusahaan Chinglu ini baik mereka melaporkan pekerjaan bahwa mereka juga akan mengikuti aturan main dimana seluruh hak-hak karyawan diberikan sesuai harapan," imbuh dia.
Baca juga: Wamenaker Sebut Masalah Sritex Masih Jadi Perhatian Pemerintah
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin