
Pantau - Para petani kelapa sawit yang memiliki lahan seluas 25 hektare atau lebih diwajibkan mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Itu demi memastikan tata kelola perkebunan yang baik dan berkelanjutan.
Kewajiban itu datang dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Harapan saya para petani dapat mengurus IUP karena ada aturan yang mewajibkan dan tentu saja banyak keuntungan bagi petani, tidak hanya terkait legalisasi tetapi juga mempermudah akses mereka ke berbagai program bantuan dan pendanaan.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengungkapkan itu di Koba, Rabu (29/1/2025).
Kewajiban petani kelapa sawit yang memiliki lahan seluas 25 hektare ke atas diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Peraturan ini ditetapkan pada 2 Juni 2017 dan diundangkan pada 7 Juni 2017.
Baca juga: Prabowo: Indonesia-Malaysia Kuasai 80 Persen Produksi Sawit Dunia, Kunci Perdagangan Global
"Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan tuntutan masyarakat dan keterbatasan ketersediaan lahan untuk usaha perkebunan," kata Algafry.
Peraturan ini mengatur pedoman perizinan usaha perkebunan, termasuk persyaratan dan prosedur untuk memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP). Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban bagi pelaku usaha perkebunan dengan luas lahan 25 hektare atau lebih untuk memiliki IUP.
"Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses perizinan usaha perkebunan menjadi lebih efektif dan efisien, serta mendukung pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Algafry Rahman mengatakan bahwa kepemilikan IUP oleh petani adalah bentuk dukungan terhadap tata kelola dan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: RI Menang Gugatan di WTO, Uni Eropa Dinyatakan Diskriminatif terhadap Biodiesel Sawit Indonesia
"Saya minta para camat, lurah hingga kepala desa untuk dapat menyosialisasikan aturan ini secara masif kepada para petani kelapa sawit untuk mendorong mereka mengantongi IUP," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin