Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi VI DPR Minta Aturan Penyaluran Elpiji 3 Kg Dikaji Ulang

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VI DPR Minta Aturan Penyaluran Elpiji 3 Kg Dikaji Ulang
Foto: Ilustrasi gas LPG 3 kg. (foto; ANTARA)

Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron meminta pemerintah mengkaji ulang aturan penyaluran gas LPG 3 kilogram yang saat ini hanya boleh dijual di penyalur resmi PT Pertamina. 

"Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima, tetapi lebih kepada aturan yang diterapkan," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Herman menilai, distribusi elpiji 3 kg seharusnya tetap bisa menjangkau warung-warung kecil di tingkat masyarakat. 

Sebab, jika hanya dijual di pangkalan resmi, belum tentu masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi bisa mengaksesnya dengan mudah.

Baca Juga: Eddy Soeparno: Masih Dibutuhkan, Pengecer LPG Perlu Didata

"Semestinya penyaluran tetap bisa dilakukan hingga tingkat warung, dengan catatan warung-warung tersebut diidentifikasi dengan jelas," katanya.

Selain itu, politisi Partai Demokrat itu juga menyoroti praktik kenaikan harga yang terjadi di tingkat pengecer. 

Menurutnya, pemerintah perlu lebih fokus menertibkan harga, bukan justru membatasi jalur distribusi elpiji.

"Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan membatasi penyaluran ke warung-warung, karena mereka hanya perpanjangan dari pangkalan. Yang melanggar aturan harga itu pangkalan, bukan warung," tegasnya.

Penulis :
Aditya Andreas