
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai rencana penerapan program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya tengah menunggu terbitnya peraturan pemerintah soal asuransi wajib third party liability.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
"Amanah UU P2SK itu diawali dengan peraturan pemerintah. Itu domainnya bukan di OJK, di pemerintah. Kami akan follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa,” kata Ogi
Ogi menyatakan bahwa asuransi TPL sudah ada untuk kendaraan yang kepemilikannya pinjaman dari bank atau multifinance. Di samping itu, OJK juga terus menindaklanjuti terkait rancangan peraturan pemerintah tersebut.
“Nah itu bisa diwajibkan untuk punya TPL tapi yang non-pinjaman itu harus menunggu dari peraturan pemerintah, nah ini kita tunggu saja,” kata Ogi.
Ogi mengatakan, asuransi TPL itu akan digunakan saat kendaraan menyebabkan kerusakan pada orang lain atau properti mereka, asuransi TPL akan menanggung biaya ganti ruginya.
Baca juga: OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Terkait Industri Asuransi-Dana Pensiun, Ini Rinciannya
"Saat ini OJK terus senantiasa berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP mengenai Program asuransi wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Ogi
Ogi mengatakan, setelah program asuransi wajib Third Party Liability terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
Untuk tahap awal, saat ini PP program asuransi wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga pada kendaraan bermotor.
Baca juga: Komisi XI: Edukasi Masyarakat Kunci Cegah Kejahatan Keuangan
"Terkait implementasi program asuransi wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor," kata Ogi.
Baca juga: OJK Catat Peningkatan Jumlah Investor Saham di Bali
- Penulis :
- Wulandari Pramesti