Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Lahan Sengketa Tambang, UMKM dan Ormas Dapat Prioritas

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Lahan Sengketa Tambang, UMKM dan Ormas Dapat Prioritas
Foto: Ilustrasi pertambangan. Dok. Freepik

Pantau – Pemerintah kini memiliki kewenangan untuk mengambil alih lahan pertambangan yang bersengketa dan mengembalikannya menjadi milik negara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan langkah ini sejalan dengan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang baru disahkan.

"Undang-Undang ini juga memastikan bahwa ketika ada perselisihan terhadap satu wilayah IUP yang seolah-olah bahwa ini menang (pemilik lahan), yang ini menang. Jadi kalau tidak ada temuannya negara ambil alih," kata Bahlil di Kompleks DPR RI, Selasa (18/2/2025).

Negara Kembali Pegang Kendali SDA

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan Pasal 33 UUD 1945, di mana sumber daya alam harus berada di bawah kendali negara demi kesejahteraan rakyat.

"Ini sebenarnya sejalan dengan role (peran) Undang-Undang Dasar 45, Pasal 33 bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita, baik laut, darat, dan udara, itu semua dikuasai oleh negara," ucapnya.

Baca juga: Komisi X Khawatirkan Independensi Kampus Terkait Wacana Pengelolaan Tambang

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya dikuasai oleh segelintir perusahaan, tetapi harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

"Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," tegas Bahlil.

UMKM dan Ormas Keagamaan Dapat Prioritas IUP

Selain pengambilalihan lahan sengketa, UU Minerba baru juga membuka peluang lebih besar bagi UMKM, koperasi, dan organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan," ungkap Bahlil.

Kebijakan ini diharapkan dapat meratakan akses terhadap sumber daya alam dan menghindari monopoli oleh pengusaha besar. Dengan aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola dengan prinsip keadilan dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Penulis :
Muhammad Rodhi