billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tanggapi Temuan Tambang Ilegal di Dekat Mandalika, Bahlil: Proses Hukum Saja

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Tanggapi Temuan Tambang Ilegal di Dekat Mandalika, Bahlil: Proses Hukum Saja
Foto: (Sumber: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika dijumpai setelah Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri/am.)

Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menanggapi temuan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dengan menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Tambang Tanpa Izin Bukan Wewenang ESDM

Bahlil menyatakan bahwa Kementerian ESDM hanya mengelola dan mengawasi aktivitas pertambangan yang memiliki izin resmi.

"ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, proses hukum saja", tegasnya.

Ia menambahkan bahwa apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi, maka hal tersebut bukan menjadi kewenangan ESDM, melainkan aparat penegak hukum.

"Kalau nggak ada izinnya bisa ke aparat penegak hukum. Kami juga nggak mau main-main urus negara ini", ujarnya.

KPK Ungkap Tambang Ilegal Dikelola TKA, Omzet Capai Rp1 Triliun

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkap adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat, yang berjarak sekitar satu jam dari kawasan Mandalika.

Tambang ilegal tersebut diduga dikelola oleh tenaga kerja asing asal China dan menghasilkan omzet hingga Rp1,08 triliun per tahun.

Informasi tersebut diterima KPK pada Agustus 2025 dan kini tengah menjadi perhatian serius.

KPK telah menyampaikan temuan ini untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti