Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Waspada! Ini Dua Modus Penipuan Mengatasnamakan Platform Kripto PINTU

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Waspada! Ini Dua Modus Penipuan Mengatasnamakan Platform Kripto PINTU
Foto: Ilustrasi. (iStockphoto.com)

Pantau - Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT Pintu Kemana Saja (PINTU), perusahaan yang menyediakan platform jual beli aset kripto.

Menurut perusahaan, dua modus yang paling umum antara lain penggunaan nama perusahaan secara tidak sah serta nomor WhatsApp palsu yang mengklaim sebagai kontak resmi perusahaan.

Salah satu modus penipuan yang ditemukan adalah dengan mencantumkan nomor palsu yang muncul saat pengguna melakukan pencarian WhatsApp Pintu kripto atau WhatsApp PINTU Investasi pada Google.

Head of Product Marketing PINTU Iskandar Mohammad mengungkapkan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Inisiatif OJK Rancang Regulasi ETF Kripto Disambut Semringah Pelaku Pasar

Iskandar menegaskan, seluruh komunikasi resmi perusahaan hanya dilakukan melalui surel (email) dengan alamat [email protected] dan fitur live chat di aplikasi PINTU.

Penggunaan WhatsApp hanya diperuntukkan untuk mengirim kode one-time password (OTP), bukan untuk komunikasi dengan pengguna. Tim customer success (CS) PINTU tidak pernah menggunakan nomor WhatsApp maupun nomor telepon untuk berkomunikasi dengan pengguna.

“Selain itu, situs resmi PINTU adalah pintu.co.id, dan setiap website lain yang mengatasnamakan PINTU dapat dipastikan palsu,” tuturnya.

Iskandar menuturkan, modus dan ancaman penipuan bisa terjadi di berbagai industri tak terkecuali kripto. Mengutip Pintu Academy, setidaknya terdapat empat jenis penipuan kripto termasuk iming-iming hadiah gratis dengan meminta data-data pribadi serta berpura-pura meniru orang lain dengan menduplikasi akun media sosial.

Baca juga: Jumlah Transaksi Kripto Tembus Rp 650 T Setahun, OJK Perketat Pengawasannya

Kemudian, ada pula phising dengan menyamar dan mengubah identitas seolah-olah sebagai perusahaan kripto resmi, dengan mengubah nama website perusahaan hingga menggunakan nomor WhatsApp palsu. Terakhir, serangan ransomware yakni upaya peretas (hacker) untuk memblokir akses situs dan memasukkan ke dalam program komputer.

Jika konsumen atau masyarakat dihubungi bukan dari layanan resmi, seperti WhatsApp palsu, harap segera blokir nomor tersebut.

"Jangan mudah percaya dan tergiur iming-iming imbal hasil investasi yang ditawarkan,” ujar Iskandar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi kepada siapa pun, dan mengunduh atau mengklik tautan yang berasal dari situs tidak resmi.

Baca juga: OJK Ingin RI Jadi Negara Yang Ramah Kripto

Penulis :
Ahmad Munjin