
Pantau - Pemerintah memberikan subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik pada mudik Lebaran mulai hari ini. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN untuk tiket pesawat ekonomi domestik akan ditanggung sebagian oleh pemerintah. Pembelian tiket yang berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025 dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan mendapatkan potongan pajak.
"Penurunan PPN ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat ekonomi hingga 13 persen hingga 14 persen," kata Sri Mulyani di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).
Potongan pajak tersebut hanya membayar PPN 5 persen, sementara untuk 6 persen lainnya ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Harga BBM 1 Maret: Shell Naik, Pertamina Turunkan Dex Series
Inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden untuk membantu masyarakat, terutama menjelang Lebaran, saat banyak orang melakukan perjalanan mudik atau bertemu keluarga.
Kementerian Keuangan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memberikan keringanan pada masyarakat yang berencana mudik.
PMK Nomor 18 Tahun 2025 bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mudik Idul Fitri.
Pemerintah memberikan insentif fiskal dalam bentuk subsidi PPN untuk angkutan udara domestik kelas ekonomi selama periode Lebaran.
Baca juga: Zulhas Sebut Stok Minyak Goreng Ditambah Dua Kali Lipat Saat Puasa
- Penulis :
- Sofian Faiq