
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan yang terlambat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenakan sanksi berat.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha
Aturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10, yang mengatur denda dan sanksi administratif bagi pelanggar.
Dalam unggahan Instagram resminya @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR wajib membayar denda 5% dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.
Bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR, sanksinya lebih berat. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara alat produksi.
BACA JUGA: THR ASN Dibayar 17 Maret, Gaji ke-13 Cair di Juni
Jika tetap tidak mematuhi aturan, sanksinya bisa berujung pada pembekuan kegiatan usaha.
"Denda ini bukan pengganti THR. Artinya, perusahaan tetap wajib membayar penuh hak pekerjanya meskipun sudah dikenakan denda," tulis Kemnaker.
Bagi pekerja yang hak THR-nya tidak dipenuhi, Kemnaker menyediakan kanal pengaduan resmi di https://poskothr.kemnaker.go.id. Pekerja dapat melaporkan langsung jika mengalami pelanggaran terkait THR.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Sofian Faiq