
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa seluruh perusahaan dan pelaku usaha wajib menerapkan proses rekrutmen tenaga kerja yang adil, transparan, serta bebas dari pungutan liar. Menaker menekankan pentingnya seleksi berdasarkan kompetensi tanpa intervensi pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
Penguatan Regulasi dan Pengawasan
Menaker Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperkuat pengawasan serta implementasi regulasi terkait rekrutmen tenaga kerja guna mencegah praktik percaloan. Lembaga penyalur tenaga kerja juga diminta untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan menjunjung etika agar tidak menjadi bagian dari masalah.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi regulasi terkait perizinan agar tidak ada celah bagi praktik percaloan. Setelah regulasi berjalan, tahap selanjutnya adalah monitoring dan penegakan hukum," ujar Menaker.
Digitalisasi dan Pencegahan Percaloan
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses rekrutmen tenaga kerja agar lebih transparan dan efisien. Digitalisasi diharapkan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan serta meningkatkan akurasi seleksi tenaga kerja.
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Fahrurozi, menegaskan bahwa praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga hak asasi manusia dalam mendapatkan pekerjaan. "Percaloan merusak produktivitas serta mengganggu daya saing tenaga kerja," tambahnya.
Selain itu, Menaker menegaskan bahwa praktik percaloan bertentangan dengan Astacita ketujuh Presiden Prabowo Subianto yang menekankan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Ricky Setiawan