
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 1.407 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja hingga Rabu, 26 Maret 2025. Aduan tersebut masuk melalui Posko Pengaduan THR hingga pukul 12.00 WIB.
Rincian Aduan dan Perusahaan Terlapor
Dari total aduan yang diterima, 806 laporan menyangkut THR yang belum dibayar oleh perusahaan. Selain itu, terdapat 300 aduan mengenai THR yang telah dibayarkan tetapi tidak sesuai ketentuan, serta 301 laporan terkait keterlambatan pembayaran yang telah terkonfirmasi. Hingga saat ini, sebanyak 903 perusahaan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR.
Kemnaker menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau proses pembayaran THR agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pemerintah meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi regulasi terkait pembayaran THR bagi pekerja," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.
Posko THR dan Upaya Pemerintah
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Kemnaker telah membuka Posko THR 2025 di kantor kementerian serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di berbagai daerah di Indonesia. Posko ini bertujuan untuk menerima konsultasi mengenai perhitungan THR yang berhak diterima pekerja serta pengaduan terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan pembayaran THR.
Beberapa kendala terkait distribusi THR masih sering dilaporkan oleh pekerja. Oleh karena itu, layanan pengaduan melalui Posko THR akan tetap dibuka hingga H+7 Lebaran. Kemnaker menekankan bahwa pembayaran THR merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap pegawainya demi menjaga hubungan industrial yang sehat dan harmonis.
- Penulis :
- Pantau Community