HOME  ⁄  Ekonomi

Kementerian PKP Luncurkan BENAR-PKP, Kanal Pengaduan Konsumen Perumahan

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Kementerian PKP Luncurkan BENAR-PKP, Kanal Pengaduan Konsumen Perumahan
Foto: Kementerian PKP meluncurkan kanal pengaduan BENAR-PKP untuk mempermudah masyarakat melaporkan masalah perumahan.

Pantau - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurkan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP). Peluncuran ini berlangsung di Kantor Kementerian PKP di Jakarta pada Rabu, 26 Maret 2025, dan bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan permasalahan di sektor perumahan.

Kanal Pengaduan untuk Transparansi dan Kepastian Hukum

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa layanan BENAR-PKP harus menegakkan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu. Kanal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta kualitas layanan publik di sektor perumahan.

"BENAR-PKP hadir sebagai pusat data pengaduan konsumen perumahan sekaligus sarana edukasi dan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Maruarar Sirait. Ia juga mengapresiasi dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengembangan kanal ini.

Masyarakat dapat menghubungi BENAR-PKP melalui WhatsApp di nomor 0812-88888-911 untuk melaporkan keluhan mereka. Pengaduan dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan murah dengan melengkapi data pendukung.

Penanganan Pengaduan dan Kolaborasi Antarinstansi

Data dari YLKI dan BPKN menunjukkan bahwa pengaduan terkait perumahan selalu masuk dalam tiga besar aduan masyarakat. Pada tahun 2024, tercatat 270 pengaduan perumahan, dengan rincian:

  • 116 pengaduan dalam data BPKN
  • 61 surat pengaduan masuk ke Ditjen Perumahan Kementerian PUPR
  • 49 pengaduan dalam data YLKI
  • 35 pengaduan melalui aplikasi SP4N/LAPOR yang dikelola KemenPANRB

Hingga tahun 2025, Kementerian PKP telah menerima tujuh pengaduan yang masih dalam proses tindak lanjut. Untuk menangani pengaduan, dibentuk Tim Satgas Pengaduan Perumahan yang beranggotakan berbagai pihak, termasuk Kementerian PKP, BPKN, YLKI, BP Tapera, Bank BTN, serta asosiasi pengembang.

Tim Satgas akan melakukan fasilitasi, mediasi, dan verifikasi antara konsumen dan pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan perumahan. Selain itu, BENAR-PKP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengolahan data, memperbaiki sistem pelayanan, serta memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menangani pengaduan perumahan di Indonesia.

Penulis :
Pantau Community