Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Busyet... dari 26,7 Juta UMK, Hanya 1,8 Juta Unit yang Berbadan Usaha

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Busyet... dari 26,7 Juta UMK, Hanya 1,8 Juta Unit yang Berbadan Usaha

Pantau.com - Sensus Ekonomi BPS 2016 ini, dari sekitar 26,7 juta unit usaha di Indonesia, hanya 1,8 juta unit yang berbentuk badan usaha. Berarti masih ada sekitar 24,8 juta unit yang belum berbadan usaha.

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mencatat terdapat sekitar 93 persen unit usaha di Indonesia yang termasuk dalam kategori unit usaha informal sementara yang sudah masuk dalam usaha formal hanya 7 persen. Sensus Ekonomi BPS 2016 ini, dari sekitar 26,7 juta unit usaha di Indonesia, hanya 1,8 juta unit yang berbentuk badan usaha. Berarti masih ada sekitar 24,8 juta unit yang belum berbadan usaha.

Sementara laporan BPS di tahun yang sama juga menyebut unit usaha di Indonesia didominasi oleh unit usaha berskala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang jumlahnya mencapai 26,2 juta.

"Berdasarkan beberapa sumber data tadi, dapat diasumsikan bahwa pada tahun 2016, mayoritas unit usaha di Indonesia adalah UMK yang belum berbentuk badan usaha atau informal," ujar Peneliti CIPS, Imelda Freddy dalam sebuah diskusi di Hongkong Cafe, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).

Baca juga: Awas! Rekan Kerjamu Psikopat, Kenali Cirinya (Bagian II)

Padahal kontribusi unit usaha informal atau UMK terbilang besar pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Pada tahun 2016 diperkirakan kontribusi sektor UMK terhadap PDB mencapai Rp6.947,8 trilliun atau sekitar 56 persen dari total PDB Nasional.

"Selain itu, di tahun yang sama, sektor UMK dapat menyerap tenaga kerja tiga kali lebih tinggi dibandingkan dengan sektor usaha skala besar," ungkapnya.

Melihat besarnya kontribusi sektor ini pada PDB, pemerintah sudah seharusnya memprioritaskan para pengusaha UMK untuk mendaftarkan unit usahanya menjadi formal.

Imelda menilai, hal ini penting untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk mendukung tumbuhnya wirausaha baru di Tanah Air.

"Dengan mentransformasikan unit usaha informal menjadi formal, para pengusaha UMK memiliki kesempatan untuk mengembangkan usaha melalui banyak cara, salah satunya adalah akses kepada kredit," katanya. 

Baca juga: Wow! Ini Rincian Belanja Pemerintah yang Habiskan Rp1.634 ,3 Triliun

Pasalnya, tanpa legalitas atas usaha yang dimiliki, mengakses kredit adalah sesuatu yang sulit dilakukan. Jika telah mendapatkan kredit, para pelaku usaha berkesempatan untuk memperbesar atau meningkatkan skala usahanya yang pada akhirnya akan membuka kesempatan kerja untuk lebih banyak orang. 

Selain itu, hal lain yang harus diupayakan yakni penyederhanaan prosedur perizinan untuk pendaftaran usaha juga akan membuka kesempatan untuk tumbuhnya para wirausaha muda.

"Mereka yang berniat untuk memulai usaha tidak akan takut disulitkan oleh pengurusan perizinan," katanya. 

Menurutnya, jika dapat diimplementasikan dengan baik, tentu akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan akan menambah besar kontribusi UMK pada PDB.

"Sudah selayaknya pemerintah mengakomodir kepentingan unit usaha UMK melihat kontribusi mereka pada PDB dan potensi ekonomi yang mereka miliki dengan regulasi pendaftaran izin yang lebih sederhana," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni