
Pantau - Karantina Kepulauan Riau memastikan bahwa sapi yang dikirim dari Kabupaten Natuna ke Kota Tanjungpinang bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pejabat Satuan Pelayanan Karantina Kepulauan Riau, Iwan Setiawan, mengatakan bahwa pada Kamis (3/4) telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 ekor sapi yang akan dikirim ke Tanjungpinang.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa sapi-sapi tersebut negatif PMK, sehingga dinyatakan aman dan siap berlayar ke Tanjungpinang.
Pemeriksaan darah sapi telah dilakukan di laboratorium yang terakreditasi untuk memastikan keamanannya.
Selain itu, sapi-sapi tersebut telah dilengkapi dengan dokumen tambahan, termasuk Surat Keterangan Vaksinasi, Surat Veteriner, Surat Pemeriksaan Kesehatan Hewan, dan Sertifikat Hasil Pengujian.
Natuna sebagai Zona Hijau PMK dan Peningkatan Lalu Lintas Hewan
Kolaborasi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna dengan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau dilakukan untuk menjaga Natuna sebagai lumbung sapi Kepulauan Riau.
Kabupaten Natuna telah ditetapkan sebagai zona hijau PMK untuk ternak sapi, kambing, dan hewan ternak lainnya.
Status zona hijau ini dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa ternak di Natuna masih bebas PMK.
Lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP) mengikuti aturan dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 620 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku.
Peternak diimbau untuk mematuhi aturan tersebut serta menjaga kesehatan hewan dan kebersihan kandang.
Sapi harus mendapatkan pakan yang cukup dan sesuai kebutuhan agar tetap sehat.
Peternak dianjurkan untuk rutin membersihkan kandang dan lingkungan sekitar untuk mencegah penyebaran penyakit.
Kesehatan pemilik atau pemelihara ternak juga perlu dijaga agar tidak terjadi penularan penyakit ke manusia.
Jika ternak menunjukkan gejala sakit, peternak diminta segera melaporkan ke dinas setempat atau dokter hewan karantina terdekat.
Pada hari keempat Lebaran, aktivitas lalu lintas komoditas perikanan, hewan, dan tumbuhan kembali meningkat.
Permohonan tindakan karantina (PTK) diajukan secara daring melalui aplikasi Badan Karantina Nasional (Barantin).
Layanan BEST TRUST mencatat masuknya permohonan PTK online untuk sertifikasi hewan sapi, ikan segar dan beku, serta kelapa bulat yang akan dikirim menggunakan KM Kawerane 2 tujuan Tanjungpinang.
- Penulis :
- Pantau Community