
Pantau - Kementerian Perdagangan China pada Jumat (4/4/2025) menyatakan telah mengajukan gugatan hukum terhadap Amerika Serikat ke mekanisme penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Langkah ini diambil setelah pemerintah AS pada Kamis (3/4/2025) mengumumkan kebijakan baru untuk mengenakan tarif timbal balik terhadap seluruh mitra dagangnya.
Seorang juru bicara Kemendag China mengatakan bahwa kebijakan tarif timbal balik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan WTO.
China menilai tindakan AS secara langsung merongrong hak dan kepentingan sah dari para anggota WTO lainnya.
Kebijakan ini juga disebut merusak sistem perdagangan multilateral berbasis aturan serta mengganggu stabilitas ekonomi dan perdagangan internasional.
China Tegas Tolak Intimidasi Sepihak dari AS
Juru bicara tersebut menegaskan bahwa kebijakan AS merupakan praktik intimidasi sepihak yang membahayakan tatanan ekonomi global.
China menyatakan penolakan tegas atas langkah tersebut dan menegaskan posisinya sebagai pembela tatanan perdagangan global.
China juga menyebut dirinya sebagai pendukung kuat sistem perdagangan multilateral yang adil dan berdasarkan hukum.
Kemendag China mendesak Amerika Serikat untuk segera memperbaiki tindakan keliru tersebut dan membatalkan kebijakan tarif sepihaknya.
Berita ini ditulis oleh Xinhua dan diedit oleh Indra Arief Pribadi.
- Penulis :
- Pantau Community